• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa, Yudi Purnomo: Idealnya Sudah Ada Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 21 Juni 2024 - 16:06
in Nusantara
tigaraksa

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Banten. Foto: Dok Pemkab Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Banten menjadi sorotan publik.

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan, sebuah kasus yang penyidikannya telah berjalan hampir setahun seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.

BacaJuga:

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

“Kewenangan penetapan tersangka memang ada ditangan penyidik untuk menetapkan, namun idealnya kasus yang penyidikan telah berlangsung hampir setahun seharusnya sudah mengungkap tersangka,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (21/6/2024).

Selain itu Yudi menekankan, pengembalian uang langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merupakan bukti kuat yang memperkuat dugaan adanya praktik tindak pidana korupsi.

“Dalam proses penyidikan, jika ada pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus pidana Sesuai dengan UU 31 99 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tipikor,” tegasnya.

“Maka perlu disampaikan kepada publik secara berkala apa saja hambatannya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang dilaporkan telah menerima pengembalian dana sebesar Rp32,8 miliar ke kas daerah.

Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan belanja modal dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.

“Benar, uang tersebut telah tercatat masuk ke kas daerah,” kata sumber INDOPOS.CO.ID pada Rabu (19/6/2024).

Luas lahan RSUD Tigaraksa yang dilaporkan mencapai sekitar 4,9 hektar, dibebaskan pada tahun 2021 dengan alokasi dana dari APBD sebesar sekitar Rp49 miliar.

Pengembalian dana ke RKUD terjadi di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sejak Juli 2023.

“Lahan yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa sebenarnya masih milik Pemkab Tangerang, berasal dari PSU atau Fasos-fasum milik eks PT PWS,” ucap sumber itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah Kejari Kabupaten Tangerang melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

“Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, dan 40 saksi diperiksa” katanya kepada indopos.co.id pada Kamis (20/6/2024).

Ia pun menambahkan, mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang, berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

“Materi itu kami dalami,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat dihubungi indopos.co.id melalui saluran seluler dan saluran WhatsApp tidak menanggapi ihwal aduan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.

Secara terpisah, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

“Kami pelajari dulu,” ucapnya. (fer)

Tags: Kasus Korupsi RSUD TigaraksaKasus Pengadaan Lahan RSUD TigaraksaRSUD Tigaraksayudi purnomo

Berita Terkait.

BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.