• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tokoh Masyarakat Adat Tabi Minta Pemda Buat Regulasi Pemanfaatan Laut di Jayapura

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 12 Juni 2024 - 12:12
in Nusantara
tabi

Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi Daniel Toto. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tokoh Masyarakat Adat Tabi Daniel Toto meminta pemerintah daerah (pemda) membuat regulasi hukum tentang pemanfaatan kawasan laut di Kabupaten Jayapura, Papua.

“Sejauh ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara baik di Kabupaten Jayapura, maka perlu untuk dilakukan,” kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi Daniel Toto di Sentani, seperti dilansir Antara, Rabu (12/6/2024).

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Menurut Toto, dalam peraturan daerah (Perda) itu mengatur tentang asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Untuk meningkatkan hasil laut nelayan di Jayapura serta meningkatkan kesejahteraan mereka, maka perlu dibuatkan sebuah aturan mengikat, sehingga tujuan dalam pemanfaatan sumber daya laut terarah,” ujarnya.

Dia menjelaskan di dalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai unsur yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut.

“Perda ini kalau dibuat maka masyarakat tidak akan sembarangan melakukan aktivitas di kawasan laut Jayapura yang merugikan, tetapi sebaliknya arah pemanfaatannya semakin jelas,” katanya.

Apalagi, kata dia, di dalam perda tersebut mengatur pula tentang konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, kerja sama, kemitraan, monitoring dan evaluasi.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Alpius Demena mengatakan memang untuk meningkatkan potensi bahari di daerah perlu adanya aturan hukum perupa perda.

“Nanti kami coba turun dan berdiskusi langsung dengan masyarakat, apakah perlu adanya perda untuk meningkatkan hasil laut, hasilnya kemudian dibahas internal sehingga menjadi acuan dalam pembahasan bersama Bappeda,” ujarnya.

Wilayah Adat Tabi di Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya. (dam)

Tags: jayapurapemdaRegulasi Pemanfaatan LautTokoh Masyarakat Adat Tabi

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.