• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tokoh Masyarakat Adat Tabi Minta Pemda Buat Regulasi Pemanfaatan Laut di Jayapura

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 12 Juni 2024 - 12:12
in Nusantara
tabi

Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi Daniel Toto. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tokoh Masyarakat Adat Tabi Daniel Toto meminta pemerintah daerah (pemda) membuat regulasi hukum tentang pemanfaatan kawasan laut di Kabupaten Jayapura, Papua.

“Sejauh ini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara baik di Kabupaten Jayapura, maka perlu untuk dilakukan,” kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi Daniel Toto di Sentani, seperti dilansir Antara, Rabu (12/6/2024).

BacaJuga:

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Menurut Toto, dalam peraturan daerah (Perda) itu mengatur tentang asas, maksud, tujuan, serta ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Untuk meningkatkan hasil laut nelayan di Jayapura serta meningkatkan kesejahteraan mereka, maka perlu dibuatkan sebuah aturan mengikat, sehingga tujuan dalam pemanfaatan sumber daya laut terarah,” ujarnya.

Dia menjelaskan di dalam regulasi itu juga nantinya diatur mengenai unsur yurisdiksi wilayah laut, perencanaan, pemanfaatan, pengusahaan, pengawasan, serta pengendalian ruang laut.

“Perda ini kalau dibuat maka masyarakat tidak akan sembarangan melakukan aktivitas di kawasan laut Jayapura yang merugikan, tetapi sebaliknya arah pemanfaatannya semakin jelas,” katanya.

Apalagi, kata dia, di dalam perda tersebut mengatur pula tentang konservasi ekosistem laut, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, kerja sama, kemitraan, monitoring dan evaluasi.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Alpius Demena mengatakan memang untuk meningkatkan potensi bahari di daerah perlu adanya aturan hukum perupa perda.

“Nanti kami coba turun dan berdiskusi langsung dengan masyarakat, apakah perlu adanya perda untuk meningkatkan hasil laut, hasilnya kemudian dibahas internal sehingga menjadi acuan dalam pembahasan bersama Bappeda,” ujarnya.

Wilayah Adat Tabi di Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya. (dam)

Tags: jayapurapemdaRegulasi Pemanfaatan LautTokoh Masyarakat Adat Tabi

Berita Terkait.

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Nusantara

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Kamis, 16 April 2026 - 16:32
Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global
Nusantara

Dirjen Bea Cukai Turun ke Daerah, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 14:27
Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.