• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MK Tolak PHPU Partai Hanura Soal Perolehan Suara di Manokwari

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:02
in Nusantara
Sidarman

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat dan DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Hanura terkait perolehan 200 suara di Distrik Tanah Rubuh.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman saat dihubungi dari Manokwari, Sabtu, mMK, PHPU, DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwariengatakan penolakan PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pada persidangan Jumat (7/6/2024).

BacaJuga:

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

“Majelis hakim MK menilai 200 suara sebagaimana didalilkan pemohon Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar dan kawan-kawan adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Tindakan KPU Manokwari mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar,” kata Sidarman seperti dilansir Antara.

Majelis hakim MK berpendapat pembetulan atau pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Langkah KPU Manokwari selaku termohon dalam perkara ini mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI, demikian Majelis Hakim MK, merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan.

Jika tidak dikembalikan, justru pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan

Pascaputusan MK tersebut, KPU Manokwari akan segera melakukan tahap penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari periode 2024-2029.

“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan dari KPU RI untuk masuk ke tahap penetapan kursi dan calon terpilih,” katanya.

Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh Caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada Caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar.

Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sementara suara PSI yang tadinya 454 naik menjadi 654.

Pada sidang sengketa ini, kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu sebagai saksi.

Saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat 3.093 pemilih di Distrik Tanah Rubuh yang menyalurkan hak pilih pada 25 TPS yang tersebar pada 24 kampung/kelurahan. (dam)

Tags: DPR RIDPRD Provinsi Papua BaratKabupaten ManokwariMKPartai HanuraPHPU

Berita Terkait.

Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38
Di Tengah Gejolak Energi Dunia, Pertamina Dorong EBT
Nusantara

Perkuat Rantai Pasok Bioenergi, PLN EPI Gandeng Kalimantan Powerindo Dukung Ketahanan Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 00:47
Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo
Nusantara

Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu, Komisi III Desak Sanksi untuk Kajari dan Staf Kejaksaan Karo

Jumat, 3 April 2026 - 22:16
Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman
Nusantara

Pascagempa M7,6, Kepala BNPB Pastikan Ibadah Paskah di Minahasa Berjalan Aman

Jumat, 3 April 2026 - 22:01
BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil
Nusantara

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Jumat, 3 April 2026 - 18:37

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.