• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

MK Tolak PHPU Partai Hanura Soal Perolehan Suara di Manokwari

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 8 Juni 2024 - 15:02
in Daerah
Sidarman

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat dan DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Hanura terkait perolehan 200 suara di Distrik Tanah Rubuh.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman saat dihubungi dari Manokwari, Sabtu, mMK, PHPU, DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwariengatakan penolakan PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pada persidangan Jumat (7/6/2024).

BacaJuga:

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

“Majelis hakim MK menilai 200 suara sebagaimana didalilkan pemohon Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar dan kawan-kawan adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Tindakan KPU Manokwari mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar,” kata Sidarman seperti dilansir Antara.

Majelis hakim MK berpendapat pembetulan atau pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

Langkah KPU Manokwari selaku termohon dalam perkara ini mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI, demikian Majelis Hakim MK, merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan.

Jika tidak dikembalikan, justru pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan

Pascaputusan MK tersebut, KPU Manokwari akan segera melakukan tahap penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari periode 2024-2029.

“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan dari KPU RI untuk masuk ke tahap penetapan kursi dan calon terpilih,” katanya.

Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh Caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada Caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar.

Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sementara suara PSI yang tadinya 454 naik menjadi 654.

Pada sidang sengketa ini, kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu sebagai saksi.

Saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat 3.093 pemilih di Distrik Tanah Rubuh yang menyalurkan hak pilih pada 25 TPS yang tersebar pada 24 kampung/kelurahan. (dam)

Tags: DPR RIDPRD Provinsi Papua BaratKabupaten ManokwariMKPartai HanuraPHPU

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Sebut Sumber Belum Terpetakan, BMKG: Gempa Bandung Sudah 118 Kali

Kamis, 17 September 2026 - 21:51
soni
Daerah

Gubernur Banten di Harhubnas: Berani Stop Operasi Kalau Tidak Aman

Kamis, 17 September 2026 - 20:02
bc2
Daerah

Dari Balikpapan, Dua UMKM Melangkah ke Pasar Global

Kamis, 17 September 2026 - 19:09
BC-Malang
Daerah

Bea Cukai Malang Terbitkan NPPBKC untuk CV Gol Gas Golden Jaya, Tekankan Pentingnya Kepatuhan

Kamis, 17 September 2026 - 10:42
BC-Tanjung-Balai
Daerah

Hentikan Mobil Boks di Jalinsum, Bea Cukai Teluk Nibung Sita 448.400 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 17 September 2026 - 10:02
Rokok-Ilegal
Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 88.200 Batang Rokok Ilegal ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 09:31

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4555 shares
    Share 1822 Tweet 1139
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.