• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Perdata Sengketa Lahan DJHA Baros, Kuasa Hukum Tergugat Sabarto Saleh akan Banding

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 8 Juni 2024 - 09:36
in Nusantara
Sabarto-Saleh-co

Sabarto Saleh (kiri) dan kuasa hukumnya Afdil Fitri Yadi (kanan). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atmawijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

BacaJuga:

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Namun, gugatan Atma Wijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 1.937 meter persegi, Persil Nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditolak majelis hakim.

Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.

Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.

“Mengadili, dalam provisi, menolak gugatan provisi tergugat I dan tergugat II. Dalam eksepsi menyatakan, eksepsi dari tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan PN Serang, tertanggal 14 Mei 2024.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut.

Namun begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.

“Keputusan ini tidak fair,” kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).

Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya
menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.

Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.

Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.

Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.

“Di fakta persidangan dan menurut keterangan saksi bahwa lahan berikut bangunan DJHA Baros itu milik Sabarto Saleh,” ujar Afdil lagi.

“Tetapi secara tidak langsung lahan DJHA ini milik Pak Sabarto Saleh,” sambung Afdil lagi.

Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.

“Kita menghormati putusan hakim, tetapi kita akan lakukan upaya banding,” jelasnya.

Sementara Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan adanya putusan NO yang menolak gugatan Atmawijaya tersebut.

Ditanya tentang pertimbangan hakim atas penolakan itu, Uli Purnama mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Saya pelajari dulu pertimbangannya,” ujar Uli singkat. (dam)

Tags: Durian Jatohan Haji ArifKasus Perdata Sengketa LahanPN Serang

Berita Terkait.

BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.