• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPATK Siap Teliti Harta Kekayaan Hendrini Purbosari Staf Bapenda DKI Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Juni 2024 - 14:54
in Nasional
Gedung PPATK di Jakarta. Foto: Website PPATK

Gedung PPATK di Jakarta. Foto: Website PPATK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru bicara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, menyatakan PPATK akan mengungkap data mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan staf dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

“Bila ada informasi yang diperlukan oleh penegak hukum, kami siap membantu,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (5/6/2024).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ketika ditanya mengenai jumlah laporan terkait rekening yang mencurigakan milik PNS muda yang telah diterima, ia menyatakan bahwa saat ini belum tersedia data pasti terkait hal tersebut.

“Saya belum terinformasi terkait masalah yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan Lembaga antirasuah patut menjalankan kewenangannya dengan mengusut dan memanggil Hendrini Purbosari, seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang tengah menjadi sorotan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan konfirmasi terhadap ASN itu (Hendrini Purbosari) untuk memastikan apakah kekayaan yang dilaporkan olehnya dapat dianggap wajar atau tidak wajar,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, biasanya praktik suap menyuap atau pencucian uang tidak hanya dilakukan sekali. Jika uang terkumpul dalam jumlah besar, maka kemungkinan penerimaan sering terjadi.

Dia juga meminta agar tahun kenaikan harta kekayaan tersebut diperhatikan, serta menyelidiki apakah terjadi tindak pidana suap pada periode tersebut. Jika ditemukan adanya suap, maka pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa dilakukan melalui jalur penyuapan tersebut.

“Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdapat indikasi yang mencurigakan, maka KPK wajib melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPK tidak mengalami hambatan teknis dalam menelusuri dugaan indikasi korupsi seorang ASN. Apabila pada akhirnya KPK menemukan bukti pidana pokok terkait dugaan korupsi tersebut, maka dugaan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diselidiki lebih lanjut.

“Pastinya, sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan, telah ada pemeriksaan awal terkait dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK,” pungkasnya.

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, pertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

“Aparat penegak hukum dan PPATK harus telusuri LHKPN (Hendrini Purbosari) dia,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada LHKPN milik Hendrini yang diketahui menjabat sebagai staf pada Bapenda DKI Jakarta.

Senada juga dikatakan, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto. Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dan memaparkan secara terbuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

“Harus diungkapkan dan PPATK lebih qualified. LHKPN-nya harus diteliti dan dibuka ke publik,” katanya kepada indopos.co.id, pada Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, apabila pendapatan yang diperoleh oleh PNS berasal dari sumber yang sah dan wajar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika ditemukan indikasi sebaliknya, maka perlu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh aparatur penegak hukum yang berwenang.

“Apakah peningkatan saldo rekening tersebut berasal dari pendapatan yang legal atau tidak, itu yang perlu ditelusuri PPATK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data LHKPN KPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID Laporan yang disampaikan 25 Februari 2015 total harta kekayaan mencapai Rp279.312.011; 29 Maret 2018/periodik-2017, total harta kekayaan mencapai Rp1.065.308.905; 31 Maret 2019/periodik-2018 total harta kekayaan mencapai Rp1.286.243.440; 3 Mei 2020/periodik-2019 total harta kekayaan mencapai Rp1.494.065.335; 31 Maret 2021/periodik -2020 total harta kekayaan mencapai Rp2.076.871.764; 16 Maret 2022/periodik- 2021 total harta kekayaan mencapai Rp2.467.057.467; dan 20 Maret 2023/periodik-2022 total harta kekayaan mencapai Rp2.703.828.887.

Hingga berita ini diturunkan, indopos.co.id sudah mencoba beberapa kali untuk wawancara langsung dengan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dan mengirimkan pesan singkat ke akun Instagram milik Hendrini Purbosari @purbosarie.

Namun, keduanya belum merespons terkait permintaan wawancara tersebut.

Sebelumnya diketahui, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).

Ia mengakui bahwasannya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.

“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.

“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.

“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.

Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.

“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hendrini PurbosariOknum ASNPPATKStaf Bapenda DKI Jakarta

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.