• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tapera Bebani Buruh, Kemnaker: Tak Berlaku Wajib Bagi Semua Pekerja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 2 Juni 2024 - 21:56
in Nasional
Ilustrasi pekerja. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi pekerja. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Minggu (2/6/2024).

Karena itu, dia meminta buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan. Apalagi, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada 2027 nanti.

BacaJuga:

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

“Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini,” katanya.

“Tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” imbuhnya.

Terkait Tapera membebani pekerja, menurut dia, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

“Ada komposisinya. Insyaallah nggak akan memberatkan,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan. Sesuai UU tersebut, menurutnya, ini beban bersama.

“Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, masih ujar dia, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Ia merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7.

“PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer,” ucapnya.

Diketahui, lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah karyawan. Besarannya 2,5 persen dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5 persen sisanya dibayarkan perusahaan. (nas)

Tags: propertirumahTabungan Perumahan RakyatTapera

Berita Terkait.

janda
Nasional

Gara-gara Abu Janda, KPI Jatuhkan Sanksi pada iNews di Program “Rakyat Bersuara”

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:06
kekerasan
Nasional

Serangan terhadap Aktivis KontraS, Picu Kekhawatiran Pembungkaman Kritik

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:20
spbu
Nasional

DPR RI: WFH Bisa Hemat BBM, Tapi Harus Diiringi Strategi Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:30
abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.