• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Minta Polri Dibubarkan, Pakar Hukum: Fatal Itu, Harus Disanksi Berat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 31 Mei 2024 - 23:03
in Headline
Yenti-Garnasih-co

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih. Foto: Instagram yentigarnasihofficial.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai staf pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari meminta pembubaran Polisi Republik Indonesia (Polri) adalah tindakan yang sangat memalukan dan tidak patut.

“Fatal itu, tidak pantas saja ASN kok bicara seperti itu. Tidak etis dan tidak memahami tugas polisi untuk suatu negara,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Jumat (31/5/2024).

BacaJuga:

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Menurutnya, meskipun Kepolisian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan terkait berbagai kasus, Yenti menegaskan bahwa pembubaran Kepolisian tidak diperlukan.

“Saat ini kan ada masalah di tubuh POLRI, tapi bukan berarti POLRI harus dibubarkan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta harus menjatuhkan sanksi kode etik. “Maka dia harus kena sanksi etik,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan maksud penyebaran ujaran kebencian.

“UU ITE Pasal 45 sanksinya di pidana. Silahkan di dalami, yang penting justru etik jalan dulu, karena pernyataan terbuka itu tidak tepat dan tidak mungkin negara tidak punya lembaga kepolisian,” pungkasnya. (fer)

Tags: BapendaHendrini PurbosariPolri

Berita Terkait.

biji
Headline

Krisis Biji Plastik Mulai Mengancam Distribusi Beras dan Gula Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02
kspi
Headline

Tolak Peringatan Seremoni May Day di Monas, Ratusan Ribu Buruh Bakal Kepung DPR

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20
Abbas-Araghchi
Headline

Iran Resmi Buka Akses Selat Hormuz

Jumat, 17 April 2026 - 23:36
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.