• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPU Sumut Minta Calon Anggota DPRD Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 29 Mei 2024 - 00:30
in Nusantara
kpu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta calon anggota DPRD terpilih segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN sebelum dilantik menjadi wakil rakyat.

“Calon anggota DPRD terpilih harus melengkapi persyaratan terkait dengan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin usai rapat pleno penetapan calon anggota legislatif terpilih tingkat DPRD provinsi, di Medan, seperti dilansir Antara, Selasa (28/5/2024).

BacaJuga:

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Menurutnya, jika calon anggota dewan terpilih tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, maka ada sanksi yang berlaku yang diterima para anggota dewan tersebut.

“Batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni 21 hari sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih,” kata dia.

Ia menjelaskan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara mandiri oleh calon anggota dewan terpilih. KPU Sumut hanya menerima salinan laporan tersebut.

“Sebelum dilakukan pelantikan, ada dokumen-dokumen yang disampaikan KPU, termasuk tanda terima calon terpilih sudah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara,” sebut dia.

Pihaknya mengaku sudah menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu khususnya para calon anggota terpilih untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

“Dalam kegiatan ini juga kita sampaikan kepada mereka untuk melengkapi persyaratan itu,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, KPU Sumut menetapkan sebanyak 100 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia mengatakan penetapan anggota terpilih tersebut dilakukan sesuai peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.

“KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI menyusul tidak adanya sengketa terhadap anggota DPRD Sumut terpilih di MK,” kata dia.

Penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPU Sumut ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta partai politik peserta Pemilu 2024.

“Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tida ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar,” ujar dia. (dam)

Tags: Calon Anggota DPRD TerpilihKPU SumutLHKPN

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5627 shares
    Share 2251 Tweet 1407
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2971 shares
    Share 1188 Tweet 743
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.