• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Rampungkan Proses Penyidikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 27 Mei 2024 - 15:22
in Nusantara
Bea Cukai Madiun merampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai yang terjadi pada 18 Maret 2024 di ruas Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Madiun merampungkan proses penyidikan tindak pidana cukai yang terjadi pada 18 Maret 2024 di ruas Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai yang terjadi pada 18 Maret 2024 di ruas Jalan Tol Ngawi – Kertosono KM 588 B.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap II) pada tanggal 16 Mei 2024. Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan Berkas Perkara atas empat tersangka AM, RS, S, dan F kepada Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap I) dan telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 14 Mei 2024,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono.

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Ajak 50 Jurnalis Keliling Program Pemberdayaan dan Buka Puasa Bersama

Paripurna DPR Setujui Keanggotaan Pansus RUU Daerah Kepulauan

Peringati HUT Ke-45 dan Ramadan, PTBA Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako bagi Masyarakat Ring 1

Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah mobil truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.489.356.330,00.

Tak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas juga menangkap empat orang tersangka. Dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil truk yang memuat rokok ilegal diamankan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga menangkap dua orang lainnya, yaitu S dari Karawang, Jawa Barat yang berperan sebagai penyedia angkutan dan merekekrut sopir dan kernet dan F dari Bangkalan, Madura yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan.

Tim PPNS Bea Cukai Madiun pun mulai menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidikan AM dan RS dimulai pada tanggal 18 Maret 2024 dan penyidikan S dan F dimulai pada tanggal 01 April 2024. Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Joko mengatakan rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Bea Cukai Madiun sendiri, dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai, yakni community protector, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal (BKC).

“Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Secara represif, kami mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal,” tutup Joko. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Madiunpenyidikanrokok ilegal

Berita Terkait.

Dompet Dhuafa Ajak 50 Jurnalis Keliling Program Pemberdayaan dan Buka Puasa Bersama
Nusantara

Dompet Dhuafa Ajak 50 Jurnalis Keliling Program Pemberdayaan dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16
TVP
Nusantara

Paripurna DPR Setujui Keanggotaan Pansus RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:36
Sembako
Nusantara

Peringati HUT Ke-45 dan Ramadan, PTBA Kertapati Port Bagikan 4.180 Paket Sembako bagi Masyarakat Ring 1

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:54
5 Dewan Komisioner OJK Telah Distujui Paripurna DPR RI, Ini Pesan Puan
Nusantara

PT Sinergi Dagang Utama Kantongi Izin Penyelenggara dan Pengusaha Gudang Berikat dari Bea Cukai

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:24
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malang Berikan Izin NPPBKC, Dorong Industri Tembakau Legal dan Sehat

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:33
bc
Nusantara

Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Ketapang hingga Awal Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.