• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Periksa Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Mei 2024 - 12:39
in Nasional
Borgol-co

Ilustrasi tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap, satu orang tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan temannya Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengonfirmasi penangkapan terhadap yang bersangkutan. Itu dilakukan pada, Selasa (21/5/2024) malam.

BacaJuga:

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

“Ya betul (tersangka Perong ditangkap), tadi malam di Bandung,” kata Surawan melalui gawai, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tengah memeriksa, yang bersangkutan secara intensif. Saat ditanya soal kronologi penangakapan terhadap yang bersangkutan, ia belum berkomentar.

“Masih pemeriksaan,” jelas Surawan.

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat, setelah diangkat dalam film berjudul Vina Sebelum 7 Hari pada 8 Mei 2024. Kini, Polda Jawa Barat menerbitkan DPO tiga orang tersangka, namun tanpa ada foto atau sketsa wajah.

Perong merupakan salah satu tersangka yang masuk daftar pencarian kepolisian. Dia berusia sekitar 30 tahun, dengan ciri-ciri tinggi 160 sentimeter (cm), badan kecil, memiliki rambut keriting dan kulit hitam.

Tersangka kedua, bernama Andi masih belum ditangkap. Dia berusia sekitar 30 tahun, ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan memiliki kulit hitam. Ketiga, adalah Dani belum ditangkap. Dia berusia sekitar 28 tahun, ciri-ciri tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan warna kulit sawo matang

Total ada 11 tersangka dalam kasus tersebut, delapan orang telah diadili, satu orang tersangka berstatus DPO telah diringkus. Sehingga masih ada dua orang yang buron.

Adapun delapan tersangka tersebut masing-masing bernama Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Dalam kasus tersebut, tujuh dari delapan terdakwa itu divonis hukuman seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Agenda sidang putusan terhadap tujuh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (26/5/2017). Namun, Saka telah bebas bersyarat sejak April 2020 setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan. (dan)

Tags: Kasus Pembunuhan VinaPolda JabarVina CirebonVina Dewi Arsita

Berita Terkait.

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.