• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Tidak Bisa Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:06
in Nusantara
Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, jika Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah menjabat selama 9 bulan harus diganti dengan nama baru. Itu kan terjadi jika Sekda definitifnya belun ada atau mendapatkan tugas lain dari pemerintahan pusat.

Hal tersebut dikatakan Muhadam menanggapi sudah 9 bulan lamanya Virgojanti menjabat sebagai Pj. Sekda Banten. Sehingga, lanjutnya, jika dipaksakan untuk diusulkan kembali maka akan menabrak undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

BacaJuga:

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

“Bila bersandar pada norma (Perpres 3/2018, red) seharusnya Pj. Sekda yang sudah 9 bulan menjabat tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah diperpanjang dengan alasan sesuai aturan tersebut,” ujarnya, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

“Berbeda dengan perpanjangan jabatan Pj. Kepala Daerah, di dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu tertulis sampai dilantiknya kepala daerah definitif,” sambungnya.

Muhadam mengatakan, pemerintah sepatutnya menyiapkan pejabat baru untuk posisi Sekda Provinsi oleh pemerintah dan Sekda Kabupaten/Kota jika Sekda definitifnya mendapat tugas sebagai Pj. Kepala Daerah.

“Harusnya pemerintah segera menyiapakan Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota, bilamana Sekda definitifnya menjabat sebagai Penjabat kepala daerah,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Hal senada dikatkan Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak dapat diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah.

Menurutnya, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar kukuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, maka harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 tahun 2018, sehingga Kementerian Dalam Negeri bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan.Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” tegas Djohermansyah. (yas)

Tags: Masyarakat Ilmu Pemerintahan IndonesiaMuhadam LaboloPemprov BantenSekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46
Kader
Nusantara

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Senin, 6 April 2026 - 12:13
Kerja-Bakti
Nusantara

Taruna KKP Bantu Pulihkan 18 Titik Pascabencana di Sumatera

Senin, 6 April 2026 - 12:03
slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.