• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj. Sekda Banten Tidak Bisa Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:06
in Nusantara
Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, jika Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah menjabat selama 9 bulan harus diganti dengan nama baru. Itu kan terjadi jika Sekda definitifnya belun ada atau mendapatkan tugas lain dari pemerintahan pusat.

Hal tersebut dikatakan Muhadam menanggapi sudah 9 bulan lamanya Virgojanti menjabat sebagai Pj. Sekda Banten. Sehingga, lanjutnya, jika dipaksakan untuk diusulkan kembali maka akan menabrak undang-undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

“Bila bersandar pada norma (Perpres 3/2018, red) seharusnya Pj. Sekda yang sudah 9 bulan menjabat tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah diperpanjang dengan alasan sesuai aturan tersebut,” ujarnya, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

“Berbeda dengan perpanjangan jabatan Pj. Kepala Daerah, di dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 itu tertulis sampai dilantiknya kepala daerah definitif,” sambungnya.

Muhadam mengatakan, pemerintah sepatutnya menyiapkan pejabat baru untuk posisi Sekda Provinsi oleh pemerintah dan Sekda Kabupaten/Kota jika Sekda definitifnya mendapat tugas sebagai Pj. Kepala Daerah.

“Harusnya pemerintah segera menyiapakan Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota, bilamana Sekda definitifnya menjabat sebagai Penjabat kepala daerah,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Hal senada dikatkan Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. Jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat Pj. Sekda selama 9 bulan, maka tidak dapat diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah.

Menurutnya, jika Pj. Gubernur Banten Al Muktabar kukuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, maka harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 tahun 2018, sehingga Kementerian Dalam Negeri bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat Sekretaris Daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan.Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” tegas Djohermansyah. (yas)

Tags: Masyarakat Ilmu Pemerintahan IndonesiaMuhadam LaboloPemprov BantenSekda Bantenvirgojanti
Previous Post

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Next Post

Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie Bangga Atletnya Juara Umum II Kejurda Federasi Kempo Trofi Kemenkumham Sumsel

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27
Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Rabu, 12 November 2025 - 23:09
WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
Next Post
Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie Bangga Atletnya Juara Umum II Kejurda Federasi Kempo Trofi Kemenkumham Sumsel

Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie Bangga Atletnya Juara Umum II Kejurda Federasi Kempo Trofi Kemenkumham Sumsel

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.