• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Mega Korupsi IUP Timah, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:55
in Headline
jampidsusco

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa Sandra Dewi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan ini masih terkait dengan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi penambangan timah ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah menetapkan Harvey Moeis dan rekan-rekannya sebagai tersangka. Harvey Moeis merupakan suami dari Sandra Dewi.

BacaJuga:

IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

“Kami telah menjadwalkan panggilan untuk yang bersangkutan pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Namun, kami belum menerima konfirmasi mengenai kehadirannya,” katanya dalam keterangan, Rabu (15/5/2024).

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthus Hedar, belum memberikan tanggapan terkait rencana pemeriksaan Sandra Dewi kali ini.

Sebelumnya, pada Kamis (4/4/2024), tim penyidik Jampidsus juga telah meminta keterangan dari Sandra Dewi sebagai saksi.

Nama Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi timah ini terkait dengan suaminya, Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada April 2024 lalu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejagung menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis.

Bahkan, sejumlah rekening Sandra Dewi juga sempat diblokir oleh penyidik. Aset-aset berharga terkait Harvey Moeis yang saat ini disita oleh penyidik Jampidsus termasuk tujuh unit mobil dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp10 sampai 40 miliar.

Di antaranya, terdapat mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase, MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015 dan Ferrari 360 Challenge Stradale.

Pengusutan kasus korupsi timah ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024), tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka.

Dua di antaranya adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL), kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, yang dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Harvey Moeis (HM), suami aktris Sandra Dewi, dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM), seorang pengusaha perempuan kaya raya yang juga manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Enam penyelenggara negara turut dijerat sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, serta tiga pejabat dari jajaran direksi PT Timah Tbk.

Tim penyidik Jampidsus juga telah mengantongi angka kerugian negara. Berdasarkan perhitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.

Nilai tersebut dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sementara itu, angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh BadanĀ  Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tags: Kasus Mega Korupsi IUP TimahKejagungSandra Dewi

Berita Terkait.

jet
Headline

IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya

Jumat, 3 April 2026 - 15:52
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Headline

Austria dan Sejumlah Negara Eropa Kompak Blokade Militer AS ke Iran

Jumat, 3 April 2026 - 02:43
Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik
Headline

Indonesia dan Negara Muslim Kecam UU Hukuman Mati Israel: Dinilai Diskriminatif dan Picu Eskalasi Konflik

Jumat, 3 April 2026 - 00:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.