• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pelaku Sempat Buat Skenario Terkait Kasus Pembunuhan di Pamulang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Mei 2024 - 22:22
in Megapolitan
pamulang

Pelaku berinisial FA (kanan) dan N saat diwawancarai oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku FA (23) sempat membuat skenario terkait kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan di dalam sarung di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/5/2024).

BacaJuga:

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 8 Miliar

5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Kedua Diperluas

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 

“Setelah membuang jenazah korban, FA menemui N yang masih berada di warung dan kemudian N menyampaikan kepada FA, ‘Kalau ada orang lain yang bertanya jangan cerita yang sebenarnya’ ” kata Titus.

Titus menjelaskan karena pembicaraan tersebut, FA menyampaikan kepada N untuk membuat skenario jika ada yang menanyakan keberadaan korban.

Cerita skenarionya, yaitu “Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 15.00 WIB korban pergi ke Bali untuk menemui mantan karyawan bernama Syaiful karena memiliki hutang kepada korban yang belum diselesaikan dengan menggunakan satu unit mobil warna putih”

“Setelah itu dia pergi dengan menggunakan mobil tersebut, perihal tersebut jangan bilang-bilang ke orang rumah saya,” kata Titus saat menyampaikan skenario tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Titus menjelaskan keduanya sempat menceritakan skenario tersebut kepada penyidik namun diketahui keduanya berbohong setelah diperlihatkan CCTV.

“Tidak ada di CCTV tersebut mobil yang dibilang datang itu kan tidak ada. Hanya kelihatan dia lagi angkut karung itu, jadi mobil yang dibilang datang jam sekian-sekian itu kita cek di CCTV itu gak ada,” katanya.

Pelaku FA mengaku menyesal melakukan pembunuhan terhadap korban. “Saya menyesal atas perilaku saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya saat di konferensi pers tersebut.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.

Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku FA (23) dan N (26) dengan korban berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Jumat (10/5/2024).

Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Untuk tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” kata Titus. (dam)

Tags: Kasus PembunuhanPamulangpelakuSkenario

Berita Terkait.

bc
Megapolitan

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:52
Tak Lagi Desil 4, Anggota DPR Masuk Desil Miskin Viral Kini Jadi Desil 10
Megapolitan

5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda, Pencarian Hari Kedua Diperluas

Rabu, 9 September 2026 - 09:47
Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini 

Rabu, 9 September 2026 - 07:49
Abu Vulkanik Berkurang, Pemprov DKI Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Mulai Rabu
Megapolitan

Abu Vulkanik Berkurang, Pemprov DKI Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Mulai Rabu

Selasa, 8 September 2026 - 19:27
cakung
Megapolitan

Pasien Puskesmas Pulogebang Keluhkan Layanan Lambat, Antre 3 Jam Demi Surat Rujukan

Selasa, 8 September 2026 - 13:16
penumpang
Megapolitan

Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Layani 90 Penerbangan Selasa Pagi

Selasa, 8 September 2026 - 11:01

OLAHRAGA

games
Olahraga

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 21:21

INDOPOSCO.ID - Badai yang menerjang Nagoya, Jepang, berdampak langsung terhadap aktivitas Kontingen Indonesia jelang Asian Games 2026 di Negeri Matahari...

SelengkapnyaDetails
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.