• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Al Muktabar Dua Kali Jabat Pj Gubernur Banten, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:45
in Nusantara
Prof-Muhadam-Labolo-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof DR Muhadam Labolo mengatakan, keluarnya surat radiogram dari Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas ) Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Nomor 100.2.1.3/2200/SJ tentang penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gebernur sambil menunggu adanya kebijakan lebih lanjut hanyalah menegaskan bahwa jabatan Pj Gubernur yang telah dua kali menjabat dan sudah habis sejak tanggal 12 Mei 2024 bisa diperpanjang kembali oleh Presiden.

“Surat dari Plt Sekjen Kemendagri hanya menegaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Dirjen Otda (Dr. Soni Sumarsono) soal kewenangan memperpanjang jabatan Pj kepala daerah sepenuhnya berada di tangan presiden pasca evaluasi setiap tahun,” terang Prof Muhadam Labolo kepada indopos.co.id,Selasa (14/5/2024).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Menurut pakar Ilmu Pemerintahan ini, memperpanjang jabatan Pj kepala daerah yang sudah dua kali menjabat atau 2 tahun pernah dilakukan terhadap Pj Gubernur Aceh dan sejumlah bupati, seperti Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Tenggara

“Jabatan Pj Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar dan Aceh Tenggara pernah diperpanjang dua kali. Perpanjangan masa jabatan itu mungkin menimbang banyak hal yang dianggap positif dan lain lain,” cetusnya.

Sebab kata Muhadam, memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepentingan pemerintah pusat, seperti kondusitivitas daerah, dianggap berhasil mengendalikan inflasi di daerah tersebut, dan mampu menjalankan program pemerintah pusat di daerah.” Jadi memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepada kepentingan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Soni Soemarsono mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj kepala daerah diangkat untuk meksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur difinitif hasil pemilihan.

Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif ? Hingga saat ini kata Soni, tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, bila ditunjuk seorang Pj Gubernur apakah nama yang sama atau nama lain ? Sepenuhnya kata Soni itu adalah menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden, apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni. (yas)

Tags: Al MuktabarBantenpj gubernur banten

Berita Terkait.

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.