• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Al Muktabar Dua Kali Jabat Pj Gubernur Banten, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:45
in Nusantara
Prof-Muhadam-Labolo-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof DR Muhadam Labolo mengatakan, keluarnya surat radiogram dari Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas ) Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Nomor 100.2.1.3/2200/SJ tentang penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gebernur sambil menunggu adanya kebijakan lebih lanjut hanyalah menegaskan bahwa jabatan Pj Gubernur yang telah dua kali menjabat dan sudah habis sejak tanggal 12 Mei 2024 bisa diperpanjang kembali oleh Presiden.

“Surat dari Plt Sekjen Kemendagri hanya menegaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Dirjen Otda (Dr. Soni Sumarsono) soal kewenangan memperpanjang jabatan Pj kepala daerah sepenuhnya berada di tangan presiden pasca evaluasi setiap tahun,” terang Prof Muhadam Labolo kepada indopos.co.id,Selasa (14/5/2024).

BacaJuga:

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Menurut pakar Ilmu Pemerintahan ini, memperpanjang jabatan Pj kepala daerah yang sudah dua kali menjabat atau 2 tahun pernah dilakukan terhadap Pj Gubernur Aceh dan sejumlah bupati, seperti Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Tenggara

“Jabatan Pj Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar dan Aceh Tenggara pernah diperpanjang dua kali. Perpanjangan masa jabatan itu mungkin menimbang banyak hal yang dianggap positif dan lain lain,” cetusnya.

Sebab kata Muhadam, memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepentingan pemerintah pusat, seperti kondusitivitas daerah, dianggap berhasil mengendalikan inflasi di daerah tersebut, dan mampu menjalankan program pemerintah pusat di daerah.” Jadi memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepada kepentingan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Soni Soemarsono mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj kepala daerah diangkat untuk meksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur difinitif hasil pemilihan.

Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif ? Hingga saat ini kata Soni, tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, bila ditunjuk seorang Pj Gubernur apakah nama yang sama atau nama lain ? Sepenuhnya kata Soni itu adalah menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden, apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni. (yas)

Tags: Al MuktabarBantenpj gubernur banten

Berita Terkait.

Tito
Nusantara

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:22
rabundo
Nusantara

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07
sapi
Nusantara

BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas Peternak Sapi Perah di Malang Lewat Program Klaster Unggulan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:06
bri
Nusantara

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:17
Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM
Nusantara

Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:03

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.