• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Al Muktabar Dua Kali Jabat Pj Gubernur Banten, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Mei 2024 - 08:45
in Nusantara
Prof-Muhadam-Labolo-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Departemen Pengembangan Keilmuan Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof DR Muhadam Labolo mengatakan, keluarnya surat radiogram dari Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas ) Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Nomor 100.2.1.3/2200/SJ tentang penugasan Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gebernur sambil menunggu adanya kebijakan lebih lanjut hanyalah menegaskan bahwa jabatan Pj Gubernur yang telah dua kali menjabat dan sudah habis sejak tanggal 12 Mei 2024 bisa diperpanjang kembali oleh Presiden.

“Surat dari Plt Sekjen Kemendagri hanya menegaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Dirjen Otda (Dr. Soni Sumarsono) soal kewenangan memperpanjang jabatan Pj kepala daerah sepenuhnya berada di tangan presiden pasca evaluasi setiap tahun,” terang Prof Muhadam Labolo kepada indopos.co.id,Selasa (14/5/2024).

BacaJuga:

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Menurut pakar Ilmu Pemerintahan ini, memperpanjang jabatan Pj kepala daerah yang sudah dua kali menjabat atau 2 tahun pernah dilakukan terhadap Pj Gubernur Aceh dan sejumlah bupati, seperti Bupati Aceh Besar dan Bupati Aceh Tenggara

“Jabatan Pj Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar dan Aceh Tenggara pernah diperpanjang dua kali. Perpanjangan masa jabatan itu mungkin menimbang banyak hal yang dianggap positif dan lain lain,” cetusnya.

Sebab kata Muhadam, memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepentingan pemerintah pusat, seperti kondusitivitas daerah, dianggap berhasil mengendalikan inflasi di daerah tersebut, dan mampu menjalankan program pemerintah pusat di daerah.” Jadi memperpanjang masa jabatan Pj kepala daerah itu tergantung kepada kepentingan pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Soni Soemarsono mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj kepala daerah diangkat untuk meksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur difinitif hasil pemilihan.

Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif ? Hingga saat ini kata Soni, tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, bila ditunjuk seorang Pj Gubernur apakah nama yang sama atau nama lain ? Sepenuhnya kata Soni itu adalah menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden, apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni. (yas)

Tags: Al MuktabarBantenpj gubernur banten

Berita Terkait.

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Nusantara

Karhutla Capai Lebih dari 14 Ribu Hektar, Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:28
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Barat Daya Jembrana di Bali

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:05
Sapi-Kurban
Nusantara

Kokola Group bersama Mamah Dedeh Salurkan Kurban Sapi Limosin di Ciamis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3481 shares
    Share 1392 Tweet 870
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3036 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.