• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ahli Hukum Tata Negara: Tak Ada Aturan Dilanggar Jika Al Muktabar Kembali Jadi Pj Gubernur Banten

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Mei 2024 - 17:08
in Nusantara
Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Lia Riesta Dewi, SH, MH ahli hukum Universitas Tata Negara Sultan Ageng Tirtayasa Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten yang diemban oleh Al Muktabar, Sekda definitif Provinsi Banten terus bergulir di kalangan akademisi dan LSM.

Apakah jika diperpanjang menjadi tiga kali atau harus diganti dengan nama baru terus menjadi perdebatan di ruang publik, karena lambannya presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru tentang penunjukan Pj Gubernur Banten yang sudah habis masa jabatan sejak tanggal 11 Mei 2024.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Menyikapi polemik ini ahli hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta ) Banten Hj Lia Riesta Dewi, SH,MH mengatakan, jika pun presiden memperpanjang kembali jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten tidak ada aturan yang dilanggar.

Sebab, menurut mantan ketua Alumni dan Kerjasama serta Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta ini, jika mengacu kepada Permendagri nomor 4 tahun 2023, maka hitungannya Al Muktabar baru sekali menjabat sebagai Pj Gubernur, karena berlakunya Permendagri nomor 4 tahun 2023 tidak berlaku surut.

“Dalam Undang undang (UU) tidak ada pengaturan terkait mengenai berapa kali seseorang dapat menjabat menjadi Pj kepala daerah. Batasan maksimal 2 kali menjadi Pj Gubernur diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 24 Permendagri tersebut menyatakan bahwa Permendagri mulai berlaku sejak diundangkan dan tangall pengundangannya adalah 4 April 2023,” terang Lia kepada indopos.co.id, Senin (13/5/2024).

Artinya kata Lia, Permendagri tersebut memiliki daya laku dan daya ikat diatas tanggal 4 April 2023 sehingga semua hal yang terjadi sebelum tanggal 4 April 2023 tidak mengikuti ketentuan ini karena hukum tidak berlaku surut, sehingga berdasarkan ketentuan ini Al Muktabar baru diangkat 1 kali berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023.

“Jadi jika diangkat kembali sebagai Pj Gubernur di tahun ini 2024 itu hitungannya baru 2 kali menjabat sebagai Pj. Artinya tidak melanggar peraturan perundamg undangan yang ada,” tegas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unitrta Banten ini. (yas)

Tags: Ahli Hukum Tata NegaraAl Muktabarpj gubernur bantenUntirta

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.