• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Calon Anggota DPD Irman Gusman Dinilai Berhak Gugat PSU untuk Dapil Sumbar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 11 Mei 2024 - 04:33
in Nasional
Irman Gusman. (Antara)

Irman Gusman. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Irman Gusman berhak menggugat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

“Biarpun hanya ‘bakal calon’ anggota DPD di Pemilu 2024, Irman memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).

BacaJuga:

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Hamdan menjelaskan dalam kasus Irman Gusman, tidak ada alasannya KPU untuk mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD dapil Sumbar di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap telah menggunakan cara melanggar hukum, untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di Pemilu.

“Terbukti ketika dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahwa pencoretan itu tidak sah, dikabulkan PTUN. Dan sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT. Tapi KPU tidak mau melaksanakannya,” katanya menegaskan.

Tidak itu saja, kata Hamdan, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman. Akibatnya, karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU.

Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Dalam kasus seperti itu, jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.

Dijelaskan-nya, undang-undangnya memang berbunyi ‘calon’ bukan ‘bakal calon’, tapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU, dengan cara-cara bertentangan dengan hukum maka diberikan hak bagi ‘bakal calon’ untuk menggugat di MK.

“Dan biasanya MK memberikan legal standing, karena ada pelanggaran hak konstitusional di situ,” ujarnya.

Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman lima tahun, Hamdan mengatakan, masalah itu sebenarnya sudah selesai. Kata dia, PTUN sudah mengatakan jika Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman lima tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun. Sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsiran-nya. (dam)

Tags: Calon Anggota DPD RIDapil SumbarIrman GusmanPemilu 2024PSU

Berita Terkait.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Nasional

Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 05:45
PP-Tunas
Nasional

Ancaman Ruang Digital Mengintai Anak, Komdigi Gaungkan “Seni Menunda Layar” dan PP Tunas

Minggu, 26 April 2026 - 19:27
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.