• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Pelaku Penganiaya Sopir Taksi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 6 Mei 2024 - 00:14
in Nusantara
Pelaku penganiayaan sopir taksi di Bali saat dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.  (Dok. Imigrasi)

Pelaku penganiayaan sopir taksi di Bali saat dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. (Dok. Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan bahwa pihaknya kembali mendeportasikan seorang warga negara asing (WNA) dari Australia yang disebut dengan inisial MJF karena melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.

“Kami telah mendepotasikan dia dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pencegahan,” katanya dalam keterangan Minggu (5/5/2024).

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Menurutnya, pria berusia 25 tahun tersebut telah dipulangkan ke Australia setelah ditangani oleh Polsek Kuta, yang berada di bawah yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Denpasar.

“Sesuai dengan ketentuan keimigrasian, MJF terjerat Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menuturkan, data perlintasan keimigrasian menunjukkan bahwa MJF tiba di Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.

“Proses deportasi dimulai ketika MJF terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang pengemudi taksi di kawasan pusat parkir Kuta pada hari Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 22.05 Wita,” kata dia.

Suhendra menegaskan bahwa setelah menyelesaikan proses hukum di Polsek Kuta melalui pendekatan restorative justice, MJF kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada hari Kamis (2/5/2024) untuk menjalani proses deportasi. (fer)

Tags: AustraliadeportasiImigrasi Ngurah RaipenganiayaanWNA

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3620 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.