• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anggaran Cekak, Polisi Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:07
in Megapolitan
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto: Dok Humas Polri

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim, punya inovasi dalam melakukan konfirmasi pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat tilang bakal dikirim melalui media WhatsApp atau Short Message Service (SMS).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan, surat konfirmasi tilang sempat dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Cara tersebut bakal diganti karena mengefisiensi anggaran.

BacaJuga:

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

“Kan yang konfirmasi lewat ini (PT Pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran,” kata Latif kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, penganggaran untuk penegakan hukum yang memberikan dampak terhadap pengguna jalan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) minim. Karenanya memanfaatkan teknologi digital.

“Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak tercover dana dari dipa ini gunakan (WhatsApp). Ini jadi tidak sia sia tercapture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” ujar Latif.

Kali ini, tanpa harus mengirimkan bukti pelanggaran ETLE ke kantor pos sudah bisa dilakukan kepada pengendara yang bersangkutan. Lantaran tidak menggunakan dana DIPA.

“Iya, sekarang kalau menggunakan (WhatsApp) ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa, tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain, untuk menerapkan ketentuan tersebut. “Masa konfirmasi sama 15 hari itu. Kita sudah koordinasi dengan nanti surat E-tilang dikirim ke pengadilan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Ada lima nomor yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000. (dan)

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaETLESurat Tilang ElektronikTilang ElektronikwhatsApp

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Libur Panjang Akhir Pekan, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19
jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.