• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Anggaran Cekak, Polisi Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:07
in Megapolitan
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto: Dok Humas Polri

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto: Dok Humas Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim, punya inovasi dalam melakukan konfirmasi pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera ETLE. Kini, surat tilang bakal dikirim melalui media WhatsApp atau Short Message Service (SMS).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan, surat konfirmasi tilang sempat dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Cara tersebut bakal diganti karena mengefisiensi anggaran.

“Kan yang konfirmasi lewat ini (PT Pos) anggaran kita kurang. Sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran,” kata Latif kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurutnya, penganggaran untuk penegakan hukum yang memberikan dampak terhadap pengguna jalan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) minim. Karenanya memanfaatkan teknologi digital.

“Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak tercover dana dari dipa ini gunakan (WhatsApp). Ini jadi tidak sia sia tercapture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” ujar Latif.

Kali ini, tanpa harus mengirimkan bukti pelanggaran ETLE ke kantor pos sudah bisa dilakukan kepada pengendara yang bersangkutan. Lantaran tidak menggunakan dana DIPA.

“Iya, sekarang kalau menggunakan (WhatsApp) ini tanpa dukungan dana itu sudah bisa, tetapi karena kita masih gunakan dana DIPA itu kita tetap gunakan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain, untuk menerapkan ketentuan tersebut. “Masa konfirmasi sama 15 hari itu. Kita sudah koordinasi dengan nanti surat E-tilang dikirim ke pengadilan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Ada lima nomor yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan 087817174000. (dan)

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaETLESurat Tilang ElektronikTilang ElektronikwhatsApp
Previous Post

Timsus Ditjen Pemasyarakatan Geber Razia Dadakan ke Lapas dan Rutan, Ini Targetnya

Next Post

Aturan Baru Pekerja Asing di Jepang, Kemnaker: Tak Ganggu PMI di Sana

Related Posts

mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
Next Post
Aturan Baru Pekerja Asing di Jepang, Kemnaker: Tak Ganggu PMI di Sana

Aturan Baru Pekerja Asing di Jepang, Kemnaker: Tak Ganggu PMI di Sana

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.