• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat Sebut Perda Ini untuk Lestarikan Kebudayaan di Jakarta

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 April 2024 - 16:56
in Megapolitan
Perwajahan kawasan Sudirman di Jakarta. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Perwajahan kawasan Sudirman di Jakarta. (Dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanudin menilai, kekhususan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) mencakup tiga bidang yang saling berkelindan.

“Yaitu, bidang kekhususan yang dimiliki pemerintahan daerah (pemda), bidang demokrasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dengan menempatkan otonomi di tingkat satu, dan bidang kawasan aglomerasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Usni Hasanudin di Jakarta, Senin (29/4/2024).

BacaJuga:

Pascalongsor Bantargebang, Pemprov DKI Didesak Seriusi Pemilahan Sampah di Tingkat RW

Relatif Bersahabat, Prakiraan Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Ia menjelaskan, kekhususan di bidang kebudayaan dalam Pasal 31 UU DKJ berkaitan dengan kewajiban pemda dan masyarakat Betawi secara bersama-sama. “Pelibatan unsur badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat, dan kebudayaan Betawi menjadi keharusan,” ucapnya.

Menurut Kaprodi Ilmu Politik FISIP UMJ ini, kehadiran Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi akan mengakselerasi pembangunan dan pengembangan kebudayaan Betawi melalui perumusan peraturan daerah (perda) terkait. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun diharapkan serius menggodok Perda tersebut guna menjaga kearifan local sekaligus penguatan sumber daya manusia (SDM) dan budaya Betawi.

“Selain menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan, kehadiran Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi juga akan menjadi filter terwujudnya demokrasi berbasis pada kearifan lokal dan menjadikan kawasan aglomerasi ekonomi nasional dan kota global yang berbasis pada kearifan lokal,” tuturnya.

Lebih jauh, Usni turut mendorong adanya kolaborasi dalam pemilihan gubernur. Ia berpendapat, kekhususan Jakarta kali ini lebih kompleks dibandingkan sebelumnya, Ketika berstatus ibu kota negara (IKN).

“Kompleksitas Jakarta itu, maka diperlukan satu kepempimpinan yang memang merepresentasikan tokoh Betawi,” ungkapnya.

Ia berpandangan, partai politik (parpol) tidak boleh hanya mempertimbangkan kadernya sebagai calon gubernur Jakarta, tetapi harus mempertimbangkan tokoh-tokoh Betawi.

“Banyak tokoh Betawi yang mumpuni untuk diusung pada Pilkada 2024, misalnya KH. Lutfi Hakim, Prof. Dailami Firdaus, dan Beky Mardani. Ketiganya memiliki potensi, baik dengan basis sosial budaya maupun demografi yang berbeda,” bebernya.

Menyangkut aglomerasi, lanjut perwakilan Kaukus Muda Betawi ini, juga berkaitan dengan nilai-nilai kearifan local yang akan berdiri sebagai supporting system dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

“Kotanya boleh bergerak, tetapi nilai budaya tetap menjadi landasan. Apalagi, dilihat secara demografi dan sebarannya, masyarakat Betawi menyebar di kota-kota sekitar Jakarta sehingga memiliki kesamaan budaya,” ujarnya. (nas)

Tags: demokrasidkiDKJkearifan lokalKebudayaan

Berita Terkait.

tpst
Megapolitan

Pascalongsor Bantargebang, Pemprov DKI Didesak Seriusi Pemilahan Sampah di Tingkat RW

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:12
awan
Megapolitan

Relatif Bersahabat, Prakiraan Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:47
Museum
Megapolitan

Hadirkan ruang imersif Immerzoa, Museum Zoologi Bogor berikan Pengalaman Interaktif Serta Edukasi bagi Pengunjung

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:11
Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017
Megapolitan

Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:48
INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan
Megapolitan

INDOPOSCO Kawal Estafet Kepemimpinan Lewat Aksi Nyata di Bulan Suci Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11
2.100 Kantong Darah Terkumpul, APPBI Jakarta Bantu Jaga Ketersediaan Stok PMI
Megapolitan

2.100 Kantong Darah Terkumpul, APPBI Jakarta Bantu Jaga Ketersediaan Stok PMI

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:43

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.