• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

KemenKopUKM Tidak Pernah Melarang Warung Madura untuk Beroperasi 24 Jam

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 27 April 2024 - 16:36
in Ekonomi
Warung-Madura

Seseorang tengah belanja di salah satu Warung Madura. Foto: KemenkopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4).

BacaJuga:

Pengamat Sebut Langkah Dasco ke BEI Bisa Perkuat Kepercayaan Pasar

Puan: Kehadiran Prabowo di Paripurna DPR Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat

DPR Ingatkan Pemerintah: Target Pendapatan APBN 2027 Jangan Bebani Pajak Rakyat

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (srv)

Tags: KemenKopUKMKementerian Koperasi dan UKMWarung Madura

Berita Terkait.

Dasco
Ekonomi

Pengamat Sebut Langkah Dasco ke BEI Bisa Perkuat Kepercayaan Pasar

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:47
Prabowo
Ekonomi

Puan: Kehadiran Prabowo di Paripurna DPR Tegaskan RAPBN 2027 Diarahkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:27
Pragi
Ekonomi

DPR Ingatkan Pemerintah: Target Pendapatan APBN 2027 Jangan Bebani Pajak Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:26
Presiden-RI
Ekonomi

Sengaja Minta Waktu di DPR, Prabowo Ungkap Alasan Sampaikan Sendiri Arah Kebijakan Fiskal

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:45
Prabowo
Ekonomi

Soroti Geopolitik Global, Prabowo Paparkan Strategi Fiskal Indonesia untuk 2027 di Paripurna DPR RI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:44
Dukung  Asta Cita, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
Ekonomi

Dukung  Asta Cita, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2813 shares
    Share 1125 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.