• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong Terus Bergulir di PN Cibinong

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 23 April 2024 - 23:07
in Megapolitan
PN-Cibinong-co

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat pihak tergugat Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi dari tergugat pada sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum PT Sentul City Tbk, Ahang menjelaskan, bahwasanya saksi memberikan surat keterangan dokter tertanggal 23-24 April 2024.

“Izin yang mulia, hari ini saksi sakit, tidak bisa dihadirkan. Saksi memberikan surat keterangan dokter,” kata Ahang di sela-sela sidang dengan agenda dengan agenda menghadirkan saksi dan tambahan alat bukti surat dari pihak tergugat PT Sentul City Tbk di PN Cibinong, Bogor, Selasa (23/4/2024).
Ketua majelis hakim Nenny Yuliani usai menerima tambahan alat bukti surat dari pihak tergugat PT Sentul City Tbk, pun memutuskan sidang dengan agenda menghadirkan saksi ditunda hingga Selasa (30/4/2024) pekan depan.

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

“Sebenarnya majelis hakim Minggu ini tidak ada agenda. Dan seharusnya sidang saksi dari tergugat bisa diselesaikan Minggu ini,” katanya.

“Akan tetapi dengan pertimbangan para pihak, maka sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari PT Sentul City Tbk dibuka kembali Selasa pekan depan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sidang dengan agenda menghadirkan saksi menjadi hak para pihak. Sebelumnya, menurutnya, pihak penggugat telah menghadirkan saksi-saksi.

“Majelis berpendapat sidang saksi menjadi hak para pihak. Kita tunda Selasa depan. Apabila hak (tergugat tidak bisa menghadirkan saksi) juga maka dilanjutkan sidang kesimpulan,” kata Nenny.

Diketahui, sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dan Lukita Yoshuardy Ong disidangkan di PN Cibinong, Bogor sejak 12 September 2023 lalu dengan nomor perkara 284/2023. Hingga sidang hari ini (23/4/2024) dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat PT Sentul City Tbk, sidang sudah digelar 16 kali.

Pada sidang hari ini, kuasa hukum tergugat PT Sentul City Tbk juga menyerahkan tambahan alat bukti surat kepada majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang saksi dan tambahan alat bukti pada 19 Maret 2024 lalu, kuasa hukum penggugat Lukita Yoshuardy, Hazirun Tumanggor dan tim telah menghadirkan sejumlah saksi dan tambahan alat bukti surat.

Di antaranya peta letak lokasi tanah dengan 16 objek yang bersertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Lukita Yoshuardy dan bukti foto tanah dan alat berat yang membuldoser tanah milik penggugat. (nas)

Tags: PN CibinongPT Sentul City Tbksengketa lahan

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.