• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Eks Ketua KONI Sumsel

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 16 April 2024 - 19:21
in Nusantara
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin menggunakan rompi tahanan saat digelandang. Foto: Dok Kejati Sumsel/Istimewa

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin menggunakan rompi tahanan saat digelandang. Foto: Dok Kejati Sumsel/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan mantan Ketua (Komite Olahraga Nasional) KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan HZ sudah ditetapkan tersangka.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

“Dari hasil penyelidikan sudah lengkap P21, ” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, tersangka Hendri Zainuddin dilakukan tindakan penahan berdasarkan surat perintah penahan nomor print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024, tertanggal 16 April 2024. Untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) kelas 1 Pakjo, Palembang.

“Mulai dari 16 April sampai dengan 5 Mei 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses perkara Hendri Zainuddin sempat ditunda karena yang bersangkutan sempat masuk Daftar calon tetap Caleg DPRD Sumsel pada Pemilu 2024 lalu.

“Nah ini tahapan pemilu sudah selesai, sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka perintah dari kepala kejaksaan tinggi (Kejati), untuk dilanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” kata dia.

Ada pun perbuatan tersangka, lebih jauh ia mengatakan, pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP

“Selanjutnya setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti l, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum, kejaksaan negeri Palembang.

Ia menuturkan modus yang digunakan Hendri Zainuddin sama seperti yang lama, di KONI ini ada pengadaan barang dan dana hibah

“Nah ini lah modus yang dilakukan HZ, dan dua tersangka SR dan AT, tadi siang sudah divonis hukuman, jadi sementara ini ada tiga orang, dan untuk pengembalian uang sudah dikembalikan semua,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hendri ZainuddinKejati SumselKONI Sumselkorupsikorupsi dana hibah

Berita Terkait.

Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3055 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.