• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sebanyak 23 Narapidana Rutan Wates Kulon Progo Dapat Remisi Khusus

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 April 2024 - 15:15
in Nusantara
remisi

Penyerahan dokumen remisi khusus di Rutan Wates di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/Dokumen Rutan Wates)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 23 narapidana Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah karena berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto mengatakan narapidana yang mendapat remisi, yakni 14 narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar 15 hari, satu narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar satu bulan, delapan narapidana mendapatkan Remisi (RK I) tahun kedua sebesar satu bulan, sedangkan remisi khusus II (RK II) adalah nihil.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

“Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” kata Erik, Sabtu (13/4/2024).

Ia mengatakan keringanan hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan.

Warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima RK Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Selain itu, WBP juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.

Erik berpesan kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.

“Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, kami meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan,” katanya.

Dia mengatakan jumlah total warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 85 orang dengan rincian, tahanan sejumlah 31 orang dan narapidana sejumlah 54 orang dan seluruhnya dalam kondisi sehat.

“Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi,” katanya. (wib)

Tags: lapasNarapidana Rutan Wates Kulon ProgoRemisi Khusus

Berita Terkait.

Memasuki Musim Kemarau, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Kendari di Sultra, Pusat Episenter 3 Km dari Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:40
BTN JAKIM 2026 Bidik Perputaran Ekonomi Rp200 Miliar, Jakarta Kian Moncer
Nusantara

PTBA Bawa Semangat SDGs lewat Khitan Gratis dan Edukasi Kesehatan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 00:12
Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG
Nusantara

Aceh Selatan Dihantam Gempa Bumi Dangkal M3,6, Ini Catatan BMKG

Selasa, 14 April 2026 - 23:06
Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.