• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sebanyak 23 Narapidana Rutan Wates Kulon Progo Dapat Remisi Khusus

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 April 2024 - 15:15
in Nusantara
remisi

Penyerahan dokumen remisi khusus di Rutan Wates di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/Dokumen Rutan Wates)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 23 narapidana Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah karena berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto mengatakan narapidana yang mendapat remisi, yakni 14 narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar 15 hari, satu narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar satu bulan, delapan narapidana mendapatkan Remisi (RK I) tahun kedua sebesar satu bulan, sedangkan remisi khusus II (RK II) adalah nihil.

BacaJuga:

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

“Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” kata Erik, Sabtu (13/4/2024).

Ia mengatakan keringanan hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan.

Warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima RK Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Selain itu, WBP juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.

Erik berpesan kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.

“Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, kami meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan,” katanya.

Dia mengatakan jumlah total warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 85 orang dengan rincian, tahanan sejumlah 31 orang dan narapidana sejumlah 54 orang dan seluruhnya dalam kondisi sehat.

“Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi,” katanya. (wib)

Tags: lapasNarapidana Rutan Wates Kulon ProgoRemisi Khusus
Berita Sebelumnya

Ini Manfaat “Tidur Singkat” bagi Kesehatan Pengemudi Selama Arus Mudik

Berita Berikutnya

Dua Maskapai Minat Masuk Bandara Manokwari Usai Landasan Diperpanjang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.09
Nusantara

Arus Motor dan Logistik Meningkat, Pelabuhan Ciwandan Mulai Padat Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:41
phe
Nusantara

Hexareef PHE WMO Lepaskan Pantai Tlangoh dari Ancaman Abrasi, Kini Jadi Destinasi Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 21:09
sumatera
Nusantara

DPR Dorong Kebijakan Khusus bagi Debitur KUR yang Jadi Penyintas Bencana Sumatra

Senin, 22 Desember 2025 - 16:16
ANDRASONI
Nusantara

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 09:51
pln
Nusantara

EVenture 2025 Galang Rp149,9 Juta untuk Korban Bencana Sumatera, PLN Uji SPKLU

Senin, 22 Desember 2025 - 09:35
pis
Nusantara

PIS Perkuat Aksi Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Senin, 22 Desember 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
otban

Dua Maskapai Minat Masuk Bandara Manokwari Usai Landasan Diperpanjang

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.