• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sebanyak 23 Narapidana Rutan Wates Kulon Progo Dapat Remisi Khusus

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 April 2024 - 15:15
in Nusantara
remisi

Penyerahan dokumen remisi khusus di Rutan Wates di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/Dokumen Rutan Wates)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 23 narapidana Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah karena berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto mengatakan narapidana yang mendapat remisi, yakni 14 narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar 15 hari, satu narapidana mendapatkan remisi (RK I) tahun pertama sebesar satu bulan, delapan narapidana mendapatkan Remisi (RK I) tahun kedua sebesar satu bulan, sedangkan remisi khusus II (RK II) adalah nihil.

BacaJuga:

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

“Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Nomor : PAS-597,598,600.PK.05.04 TAHUN 2024 Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2024 Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” kata Erik, Sabtu (13/4/2024).

Ia mengatakan keringanan hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Wates ini diberikan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan.

Warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima RK Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Selain itu, WBP juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” katanya.

Erik berpesan kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan dalam berkelakuan baik dan tetap ikuti tata tertib yang ada.

“Untuk warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, kami meminta agar warga binaan tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama menjalani bimbingan di dalam rutan,” katanya.

Dia mengatakan jumlah total warga binaan di Rutan Kelas IIB Wates sebanyak 85 orang dengan rincian, tahanan sejumlah 31 orang dan narapidana sejumlah 54 orang dan seluruhnya dalam kondisi sehat.

“Rutan Kelas IIB Wates akan terus meningkatkan pelayanan serta mengubah paradigma pemasyarakatan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran dengan melaksanakan pelayanan berbasis teknologi informasi,” katanya. (wib)

Tags: lapasNarapidana Rutan Wates Kulon ProgoRemisi Khusus

Berita Terkait.

“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Nusantara

Kampung Mualaf Pinrang Akhirnya Tersentuh Hewan Kurban

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03
bc2
Nusantara

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Sita 65.800 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar di Toraja

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07
kerapu
Nusantara

Tembus Pasar Hong Kong, 12 Ton Kerapu Hidup dari Madura Buktikan Daya Saing Perikanan Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:47
bc
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Tarakan dan TNI AU Dukung Penampilan Jupiter Aerobatic Team di Brunei Darussalam

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:01
arwana
Nusantara

KKP Dorong Arwana Indonesia Mendunia Lewat Kontes Internasional di Pontianak

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10
Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya
Nusantara

Pasca-ledakan di Biak, Gegana Menyisir Sisa Material Berbahaya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:32

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.