• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ojat : Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Banten Sesuai Aturan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 18 Maret 2024 - 03:49
in Nusantara
Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Moch Ojat Sudrajat menyebutkan paska dilakukan groundbreaking pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya, ada pihak yang mencoba ‘merecokin’ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, dengan menuding penyedia barang atau pelaksana pekerjaan ruas jalan Ciparay- Cukumpay diduga bermasalah.

Padahal, kata Ojat, pemgadaan barang melalui e-katalog sudah sesuai aturan yang berlaku, baik terkait dasar aturan e-katalog untuk infrastruktur tersebut sampai dengan pemenang tendernya.

BacaJuga:

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

“Pengadaan proyek pembangunan dengan sistem e- katalog bukan hanya dilakukan oleh Dinas PUPR Banten saja, namun dilakukan oleh seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia termasuk juga di Kementerian PUPR Republik Indonesia,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Minggu (17/3/2024).

Menurut Ojat, dasar aturannya pun jelas dan ada Peraturan Presiden (Perpres), ada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Pergub Banten nomor 27 Tahun 2021.

“Bahwa terkait pemenang tender ruas jalan Ciparay – Cikumpay yang diduga kuat pernah tersangkut permasalahan hukum, akan tetapi berdasarkan hasil pengecekan di website LKPP didapatkan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak pernah di blacklist oleh LKPP,” cetusnya.

Ia menambahkan, lain soal jika perusahaan yang ikut lelang dan menang dalam tender dalam status di blacklist, sehingga tidak ada alasan dan tidak adadil rasanya memberikan stigma negatif kepada perusahaan tersebut.

“Adalah hal yang konyol jika Dinas PUPR Provinsi Banten menetapkan suatu perusahaan yang terbukti di black list oleh LKPP menjadi Pemenang tender. Kami pun mengapresiasi adanya tim internal dari Dinas PUPR Banten yang secara khusus mengawasi pengerjaan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya sebagai bentuk antisipasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut,” tandas Ojat. (yas)

Tags: Dinas PUPR BantenMoch OJat Sudrajatproyek
Berita Sebelumnya

Empat Pilar Ini Jadi Fokus Program CSR KLK Group di Indonesia

Berita Berikutnya

All Indonesian Final, Jonatan Akhiri Puasa Tiga Dekade All England

Berita Terkait.

nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
Berita Berikutnya
All Indonesian Final, Jonatan Akhiri Puasa Tiga Dekade All England

All Indonesian Final, Jonatan Akhiri Puasa Tiga Dekade All England

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3968 shares
    Share 1587 Tweet 992
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.