• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

96,6 Juta Peserta PBI, DPR: Proses Cleansing Data Harus Objektif

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:26
in Nasional
KIS-2

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari program penerima bantuan iuran (PBI) kerap berganti karena pemerintah melakukan cleansing data. Mereka yang dianggap tidak miskin atau sudah meninggal dunia akan digantikan dengan penerima manfaat lainnya.

Sayangnya, sering ditemukan kasus peserta yang sebelumnya termasuk PBI tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan karena sudah tidak dijamin. Sehingga mereka kelabakan, padahal membutuhkan layanan kesehatan segera.

BacaJuga:

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

“Dalam undang-undang (UU) sudah dijelaskan bagaimana seharusnya orang miskin dan kelompok masyarakat yang lemah mendapatkan jaminan sosial,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melalui gawai, Sabtu (16/3/2024).

Hal itu, menurut dia, seperti amanah UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun juga diatur iuran bagi fakir miskin dan golongan tidak mampu ditanggung pemerintah.

Saat ini, lanjut dia, ada 96,7 juta peserta PBI yang aktif. Peserta PBI ini berdasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Memang proses cleansing data terus dilakukan, agar bantuan tepat sasaran.

“Dalam cleansing data harus objektif. Harus dilihat kondisi ekonominya sepeti apa,” katanya.

Ia mengingatkan, jika kuota PBI untuk tahun ini sebanyak 113 juta orang. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023. Namun, masih saja ada beberapa permasalahan dalam masyarakat.

“Masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh APBN maupun APBD,” terang Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia berharap masyarakat miskin yang belum terdaftar PBI untuk melapor ke dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan/desar.

“Dinas sosial harus responsif,” ucapnya.

Ia melihat banyak kasus peserta PBI yang tidak tahu jika sudah tidak aktif. Apalagi mereka jarang ke fasilitas kesehatan karena sehat. Namun ketika sakit, ternyata tidak bisa lagi digunakan.

“Pemberitahuan penonaktifkan peserta PBI ini bisa libatkan pemerintah desa. Lalu ada follow up dari pihak BPJS Kesehatan, mereka yang tidak aktif dapat menjadi aktif dengan jenis kepesertaan apa, bagaimana prosesnya, berapa iurannya,” ujarnya. (nas)

Tags: cleansing dataPeserta JKNprogram penerima bantuan iuran
Berita Sebelumnya

KPU Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Unggul di Maluku Utara

Berita Berikutnya

Kapolres Jakut Minta agar Remaja Dilibatkan dalam Kegiatan Kemasyarakatan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
Berita Berikutnya
Gidion-Arif-Setyawan

Kapolres Jakut Minta agar Remaja Dilibatkan dalam Kegiatan Kemasyarakatan

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.