• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Boleh Ikut Pemilu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Maret 2024 - 22:11
in Internasional
Mantan Presiden AS Donald Trump berpidato dalam Konferensi Aksi Politik Konservatif (CPAC) di Maryland, Amerika Serikat, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Anadolu

Mantan Presiden AS Donald Trump berpidato dalam Konferensi Aksi Politik Konservatif (CPAC) di Maryland, Amerika Serikat, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Anadolu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (4/3) memutuskan bahwa Donald Trump tetap berhak ikut serta dalam pemilihan umum dan negara-negara bagian tidak berwenang menolak keikutsertaannya.

Pengadilan tertinggi AS dengan suara bulat membatalkan keputusan Mahkamah Agung tingkat negara bagian Colorado yang melarang nama Trump muncul di surat suara pemilihan pendahuluan Partai Republik di negara bagian itu.

BacaJuga:

Iran Siap Bantu Lebanon  Hadapi Agresi Israel

Prancis Minta Sidang Darurat PBB Bahas Operasi Militer Israel di Lebanon

Fase Armuzna Berjalan Lancar, Jemaah Nafar Tsani Mulai Tinggalkan Mina Menuju Makkah

Putusan pengadilan negara bagian tersebut didasari oleh Bagian Ketiga Amendemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat yang melarang calon politik terlibat dalam suatu pemberontakan.

Pengadilan Colorado menganggap tindakan Donald Trump di balik serangan ke Gedung Capitol di Washington D.C. tempat Kongres AS bersidang pada 6 Januari 2021 membuat pencalonannya gugur sebagaimana klausul tersebut.

Meski demikian, Mahkamah Agung AS menyimpulkan bahwa negara bagian tidak berhak menerapkan klausul konstitusi tersebut untuk calon politik tingkat nasional, terkhusus calon presiden.

Mahkamah memutuskan bahwa negara bagian hanya berhak melarang calon politik ikut serta dalam pemilihan tingkat negara bagiannya sendiri.

“Atas alasan tersebut, tanggung jawab menerapkan Bagian Ketiga (Amendemen ke-14) terhadap pejabat dan calon pejabat federal ada pada Kongres AS dan bukan pada negara bagian,” demikian keputusan Mahkamah Agung AS.

Dengan putusan MA tersebut, negara-negara bagian AS tidak dapat lagi melarang Donald Trump ikut serta dalam pemilihan atas dasar klausul tersebut.

Sementara itu, Trump, yang paling dijagokan memenangi nominasi calon presiden AS dari Partai Republik, menyatakan lewat akun Truth Social bahwa putusan tersebut merupakan “kemenangan besar bagi Amerika Serikat”.

Colorado adalah salah satu dari tiga negara bagian yang sebelumnya melarang Trump ikut serta dalam pemilihan pendahuluan di daerah tersebut, meski namanya tetap muncul di kertas suara.

Dua negara bagian lainnya yang juga melarang keikutsertaan Trump di pemilihan adalah Maine dan Illinois.

Putusan tersebut keluar di masa yang krusial menjelang gelombang pemilihan pendahuluan serentak di 15 negara bagian dan satu teritori AS yang disebut “Super Tuesday” karena digelar pada Selasa. (bro)

Tags: Amerika SerikatDonald TrumpMahkamah Agung AS

Berita Terkait.

Nayeon TWICE Terlihat Kelelahan Saat Konser, Penggemar Soroti Kondisi Fisiknya
Internasional

Iran Siap Bantu Lebanon  Hadapi Agresi Israel

Senin, 1 Juni 2026 - 22:31
tank
Internasional

Prancis Minta Sidang Darurat PBB Bahas Operasi Militer Israel di Lebanon

Senin, 1 Juni 2026 - 00:30
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Internasional

Fase Armuzna Berjalan Lancar, Jemaah Nafar Tsani Mulai Tinggalkan Mina Menuju Makkah

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:21
Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina
Internasional

Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:44
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Internasional

Mendiktisaintek: Indonesia dan Prancis Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi dan Riset

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:21
Atasi Jalan Amblas di Lenteng Agung, Dinas SDA Pasang Pelat Besi
Internasional

Kepadatan Mina Jadi Alarm Haji 2026, Timwas Usul Formula Baru

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.