• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Putuskan Jabatan Jaksa Agung dari Internal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Maret 2024 - 19:08
in Nasional
Gedung-Bundar-Jampidus

Gedung Bundar Jampidus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan Jaksa Agung yang tidak berasal dari kepengurusan partai politik (parpol).

“Kami dengan senang hati menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai langkah yang akan memperkokoh kemandirian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” katanya kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

BacaJuga:

Percepat Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, Menkop dan Apdesi Teken MoU Keterlibatan Aktif dan Sinkronisasi Data

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

Walau begitu, Ketut menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum tetap dilakukan secara tulus demi kepentingan hukum semata.

“Selama masa jabatan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi politik,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan bahwa keputusan MK tidak hanya membuka peluang lebih besar bagi anggota kejaksaan untuk meraih posisi Jaksa Agung, tetapi juga diharapkan memberikan dorongan motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Harapan ini diyakini akan berkontribusi positif bagi penegakan hukum ke depannya,” tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memberikan persetujuan sebagian terhadap permohonan yang diajukan.

MK menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai “syarat untuk menjadi Jaksa Agung harus memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20 huruf a hingga f, termasuk ketentuan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali sudah tidak menjabat sebagai pengurus partai politik selama paling tidak 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.” (fer)

Tags: Jaksa AgungKapuspenkum KejagungKejagung
Berita Sebelumnya

Demo di DPR, Ada Ayah Harun Al Rasyid yang Masih Cari Keadilan

Berita Berikutnya

Pembuat Konten Boleh Bertukar Pasangan Jadi Tersangka

Berita Terkait.

menkop
Nasional

Percepat Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, Menkop dan Apdesi Teken MoU Keterlibatan Aktif dan Sinkronisasi Data

Jumat, 14 November 2025 - 18:46
dprri
Nasional

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

Jumat, 14 November 2025 - 17:07
KKP
Nasional

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

Jumat, 14 November 2025 - 16:17
DASCO
Nasional

DPR Kaji Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 14:36
umkm
Nasional

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Jumat, 14 November 2025 - 11:17
beras
Nasional

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

Jumat, 14 November 2025 - 10:47
Berita Berikutnya
Gus-Samsudin

Pembuat Konten Boleh Bertukar Pasangan Jadi Tersangka

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.