• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPU Karawang Nonaktifkan 2 anggota PPK Terkait Kasus Penggelembungan Suara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 03:44
in Nusantara
Mari-Fitriana

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya menyusul adanya dugaan penggelembungan suara ke salah seorang calon legislatif kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Rabu (28/2/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait dengan polemik dugaan penggelembungan suara.

BacaJuga:

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Dari hasil klarifikasi, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif tertentu. Dua orang itu di antaranya ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya.

“Setelah dilakukan klarifikasi, kami bahas di rapat pleno internal KPU, dan akhirnya diputuskan bahwa dua orang anggota PPK Pakisjaya itu dinonaktifkan,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Menurut dia, keputusan menonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1204 Tahun 2024.

“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua orang itu, guna pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” kata dia.

Atas kejadian itu, Mari menyampaikan agar jajaran PPK jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Karawang 2024 terungkap di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya.

Salah satu dugaannya ialah pemindahan suara calon legislatif dari Partai Demokrat ke caleg lain dari partai yang sama. (dam)

Tags: CalegDugaan Penggelembungan SuarajabarKPU Kabupaten KarawangpakisjayaPanitia Pemilihan Kecamatan

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1499 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.