• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Santri Meninggal di Kediri, Kemen PPPA Pastikan Korban Dapat Keadilan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:44
in Nasional
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. (Dok Kemen PPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. (Dok Kemen PPPA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memastikan, mengawal kasus penganiayaan santri hingga meregang nyawa di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyah Kediri. Termasuk memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan, keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

BacaJuga:

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Pihaknya sangat prihatin kekerasan masih terus terjadi di pondok pesantren dan menyebabkan korban inisial BB (14) meninggal. Pelaku penganiayaan berjumlah empat orang yang merupakan seniornya.

“Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan, bagi keluarga korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” ujar Nahar.

Ia berharap pihak-pihak berkepentingan lainnya pun menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan, terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren.

“Agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat adanya kekerasan dan penganiayaan,” cetus Nahar.

Penganiayaan yang dialami anak korban diperkuat, dengan adanya bukti dari berbagai luka yang tampak jelas di sekujur tubuh. Korban meninggal dunia pada, Jumat (23/2/2024).

Polisi telah mengamankan dan menetapkan empat pelaku itu menjadi tersangka. Di antaranya ialah MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan paling lama 15 tahun, jika korban meninggal dunia. Bagi pelaku masih berusia anak, perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (dan)

Tags: Kemen PPPAkementerian pppasantriSantri Dianiaya

Berita Terkait.

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.