• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Wamendag Ingatkan Platform Media Sosial agar Tidak Berjualan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 23 Februari 2024 - 05:05
in Ekonomi
wamendag

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di sela rangkaian Rakernas Kemendag di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024), menanggapi platform media sosial TikTok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

BacaJuga:

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA untuk Penurunan Stunting

PHE Genjot Edukasi Energi Berkelanjutan lewat Upstream Force 2025

PDC Perkuat Sinergi Lewat Vendor Day 2025, Kolaborasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.

Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” katanya.

Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). (dam)

Tags: media sosialplatform media sosialWakil Menteri PerdaganganWamendag
Berita Sebelumnya

Bawaslu RI Awasi Langsung Pelaksanaan PSU di Pidie Jaya

Berita Berikutnya

PSI Minta KPU Lanjutkan Sirekap dengan Sejumlah Perbaikan

Berita Terkait.

8E06D0B8-D665-4A6F-9744-A6B4C368E954
Ekonomi

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA untuk Penurunan Stunting

Senin, 17 November 2025 - 03:03
phe
Ekonomi

PHE Genjot Edukasi Energi Berkelanjutan lewat Upstream Force 2025

Minggu, 16 November 2025 - 14:04
pdc
Ekonomi

PDC Perkuat Sinergi Lewat Vendor Day 2025, Kolaborasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Minggu, 16 November 2025 - 13:13
pretty
Ekonomi

Pertamina Gaungkan Desa Energi Berdikari kepada Akademisi Brasil

Minggu, 16 November 2025 - 12:12
IMG-20251115-WA0043
Ekonomi

Dukung Asta Cita, BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 23:16
IMG-20251115-WA0036
Ekonomi

MedcoEnergi Capai Penurunan Emisi 1,5 Juta Ton CO₂e Sejak 2019

Sabtu, 15 November 2025 - 22:45
Berita Berikutnya
psi

PSI Minta KPU Lanjutkan Sirekap dengan Sejumlah Perbaikan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.