• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berkas Perkara Panji Gumilang Dugaan Kasus TPPU Segera Rampung

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:07
in Nasional
Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hampir selesai.

“Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Proses tersebut dimulai dengan pengiriman berkas pada Rabu, 21 Februari lalu, dan saat ini berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan Kamis (22/2/2024).

BacaJuga:

Pembelajaran Pendidikan Tinggi Didorong Berubah Hadapi Tantangan Masa Depan

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Whisnu menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, pihak penyidik telah mengusut dugaan TPPU yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, seorang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.

“Pada tanggal 9 November 2024, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, juga dikenai Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022,” jelas dia.

Selain itu kata dia, ada 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan afiliasinya yang telah diblokir oleh penyidik.

“Dari rekening tersebut, sebanyak 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar telah disita oleh penyidik. Selain itu, dari penelusuran aset pada periode 2016-2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN memiliki dana senilai Rp900 miliar,” kata dia.

Transaksi keluar masuk dari rekening tersebut mencakup penggunaan dana untuk keperluan pribadi sekitar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, total transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang diblokir mencapai Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dugaan TPPUPanji GumilangTPPU

Berita Terkait.

riset
Nasional

Pembelajaran Pendidikan Tinggi Didorong Berubah Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 6 September 2026 - 16:06
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat
Nasional

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat

Minggu, 6 September 2026 - 11:32
2.120 Anak Tangga Menanti, Geely Dukung Gelaran Jakarta Vertical Run 2026
Nasional

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Minggu, 6 September 2026 - 10:19
Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Minggu, 6 September 2026 - 09:55
Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery
Nasional

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

Minggu, 6 September 2026 - 08:32
Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.