• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berkas Perkara Panji Gumilang Dugaan Kasus TPPU Segera Rampung

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:07
in Nasional
Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hampir selesai.

“Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Proses tersebut dimulai dengan pengiriman berkas pada Rabu, 21 Februari lalu, dan saat ini berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan Kamis (22/2/2024).

BacaJuga:

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Whisnu menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, pihak penyidik telah mengusut dugaan TPPU yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, seorang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.

“Pada tanggal 9 November 2024, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, juga dikenai Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022,” jelas dia.

Selain itu kata dia, ada 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan afiliasinya yang telah diblokir oleh penyidik.

“Dari rekening tersebut, sebanyak 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar telah disita oleh penyidik. Selain itu, dari penelusuran aset pada periode 2016-2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN memiliki dana senilai Rp900 miliar,” kata dia.

Transaksi keluar masuk dari rekening tersebut mencakup penggunaan dana untuk keperluan pribadi sekitar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, total transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang diblokir mencapai Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dugaan TPPUPanji GumilangTPPU

Berita Terkait.

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3544 shares
    Share 1418 Tweet 886
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.