• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berkas Perkara Panji Gumilang Dugaan Kasus TPPU Segera Rampung

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:07
in Nasional
Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hampir selesai.

“Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Proses tersebut dimulai dengan pengiriman berkas pada Rabu, 21 Februari lalu, dan saat ini berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan Kamis (22/2/2024).

BacaJuga:

Airlangga Tegaskan Riset Jadi Senjata Utama Sawit Indonesia Tembus Industri Masa Depan

Mendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Motor Lahirnya Industri Kreatif Baru

Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII

Whisnu menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, pihak penyidik telah mengusut dugaan TPPU yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, seorang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.

“Pada tanggal 9 November 2024, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, juga dikenai Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022,” jelas dia.

Selain itu kata dia, ada 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan afiliasinya yang telah diblokir oleh penyidik.

“Dari rekening tersebut, sebanyak 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar telah disita oleh penyidik. Selain itu, dari penelusuran aset pada periode 2016-2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN memiliki dana senilai Rp900 miliar,” kata dia.

Transaksi keluar masuk dari rekening tersebut mencakup penggunaan dana untuk keperluan pribadi sekitar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, total transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang diblokir mencapai Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dugaan TPPUPanji GumilangTPPU

Berita Terkait.

Airlangga Tegaskan Riset Jadi Senjata Utama Sawit Indonesia Tembus Industri Masa Depan
Nasional

Airlangga Tegaskan Riset Jadi Senjata Utama Sawit Indonesia Tembus Industri Masa Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:04
Brian
Nasional

Mendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Motor Lahirnya Industri Kreatif Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:43
IPDN
Nasional

Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:23
Mendagri
Nasional

Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:42
ASN dalam Pusaran Korupsi Kepala Daerah, Prof Djoehermaanyah: Tolak Perintah Jabatan Melayang, Turuti Masuk Penjara
Nasional

ASN dalam Pusaran Korupsi Kepala Daerah, Prof Djoehermaanyah: Tolak Perintah Jabatan Melayang, Turuti Masuk Penjara

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:22
Tito
Nasional

Satgas Kawal Pelaksanaan Program Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:22

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12563 shares
    Share 5025 Tweet 3141
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2767 shares
    Share 1107 Tweet 692
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.