• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

LHP BPK 2023 Temukan 45 Poin Ketidakpatuhan Pemprov DKI Jakarta

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 8 Februari 2024 - 16:03
in Megapolitan
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Feris Pakpahan/INDOSPOSCO.ID)

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Feris Pakpahan/INDOSPOSCO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hasil pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 mengungkapkan sebanyak 45 temuan pemeriksaan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tercatat dalam Laporan Keuangan Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, yang diterima oleh INDOPOS.CO.ID.

BacaJuga:

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Dari 45 tempuan pemeriksaan tersebut, INDOPOSCO.ID merangkum satu di antaranya menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, terutama terkait mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kekurangan Volume Pekerjaan atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi TA 2022 oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp308.964.275,04.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 154 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Kegiatan Tahun Jamak pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Tahun Anggaran 2021, DCKTRP ditetapkan sebagai SKPD Pelaksana atas kegiatan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan total anggaran senilai Rp260.170.000.000,00 dan diberikan jangka waktu pelaksanaan selama dua tahun serta ditetapkan besaran anggaran pada tahun 2021 senilai Rp104.235.684.177,00 dan pada tahun 2022 senilai Rp155.934.315.823,00.

Atas anggaran tersebut telah terealisasi masing-masing senilai Rp49.065.374.558,00 atau 47,07 persen dari anggaran TA 2021 dan Rp175.521.512.950,00 atau 112,56 persen dari anggaran TA 2022, sehingga total realisasi adalah senilai Rp224.586.887.508,00 (86,32 persen).

Kontraktor Pelaksana kegiatan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah PT AMKA – PT APIK, KSO sesuai dengan dokumen Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 321/09/B/PPK-BGP/2021 tanggal 30 September 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp208.788.827.912,21 (termasuk PPN).

Karena terdapat penambahan nilai akibat penambahan pekerjaan, biaya dan waktu, kontrak tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan nilai kontrak yang dituangkan pada Amandemen atau Adendum. Perubahan nilai kontrak terakhir terdapat pada Adendum V Nomor 478/PPK-BGP/B/XI/2022 tanggal 14 November 2022 dengan nilai kontrak menjadi senilai Rp226.768.399.511,00 (termasuk PPN).

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 329/10/B/PPKBGP/2021 tanggal 1 Oktober 2021, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 389 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2021 s.d. 24 Oktober 2022.

Akan tetapi terdapat perpanjangan waktu pekerjaan sesuai Pasal 5 Adendum V Nomor 478/PPK-BGP/B/XI/2022 tanggal 14 November 2022 yang menyatakan Masa Pelaksanaan pekerjaan tersebut diperpanjang menjadi 454 hari kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum di dalam SPMK (1 Oktober 2021 s.d. 28 Desember 2022).

Berikutnya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Nomor 584/PPKBGP/B/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022, telah dilakukan serah terima bangunan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri 16 lantai dan 1 basement beserta fasilitasnya.

Pekerjaan konstruksi tersebut pada 2021 s.d. 2022 telah dilakukan pembayaran sesuai SP2D senilai Rp224.586.887.508,00 atau sebesar 99,04 persen dari nilai kontrak.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah jalin sinergi dengan BPK DKI Jakarta untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel, sebagai langkah menuju tata kelola yang baik.

“Pemprov DKI Jakarta memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan perbaikan atas penyajian laporan keuangan tahun 2023,” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (8/2/2024).

Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan.

Upaya tersebut di antaranya penguatan sistem pengendalian Internal, mengulas (me-rewiew) laporan keuangan berbasis risiko, percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI, dan pengamanan aset daerah.

Heru berharap agar jajarannya terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari BPK RI. Jajaran Pemprov DKI juga diharapkan dapat terus kooperatif dalam menyiapkan data dan penjelasan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan.

“Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus kooperatif dan responsif dalam menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI selama masa pemeriksaan. Bisa mengedepankan prinsip kerja secara tim, berdedikasi, teliti, dan profesional,” pungkas Heru. (fer)

Tags: bpk riLaporan Hasil PemeriksaanLHPPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman
Megapolitan

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Selasa, 14 April 2026 - 20:35
Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang
Megapolitan

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Selasa, 14 April 2026 - 20:01
kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11
ilustrasi
Megapolitan

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 10:40
rel
Megapolitan

Waspadai, Hujan Intensitas Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 08:23
Heru-Pudyo-Nugroho
Megapolitan

BP Tapera Dukung Rumah Subsidi! Pesona Kahuripan 12 Diluncurkan, Target 350 Ribu Unit Dikejar

Senin, 13 April 2026 - 14:06

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.