• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan para Calon Penumpang Terkait Batas Volume Barang Bawaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Februari 2024 - 02:22
in Nusantara
Penumpang-Daop-2

Situasi naik turun penumpang di Stasiun Bandung. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mengingatkan para calon penumpang yang akan menggunakan transportasi kereta api pada musim libur panjang di pekan ini mulai hari Kamis minggu ini, terkait batas volume barang bawaan mereka.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan bahwa dalam aturan yang berlaku, barang bawaan satu penumpang maksimal memiliki berat 20 kg atau volume 100 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan ada toleransi.

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

“Bagasi yang melebihi berat dan ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau volume 200 dm³ dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra,” kata Ayep seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Untuk biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.

Selain itu, lanjut dia, penumpang juga tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya.

“Benda atau barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan juga tidak diperbolehkan,” ucap Ayep.

Terkait dengan volume penumpang pada masa libur panjang akhir pekan untuk perayaan Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis (8/2) dan cuti bersama (9/2) Hari Tahun baru Imlex 2575 pada Sabtu (10/2), Daop 2 mencatat telah terjadi tren kenaikan cukup signifikan, di mana per 6 Februari, tercatat untuk tanggal 5 -11 Februari 2024, penumpang mencapai 77.278 orang.

Ayep menyebut bahwa yang menjadi favorit masyarakat pada masa liburan kali ini, adalah KA Argo Wilis relasi Bandung – Surabaya Gubeng, KA Turangga relasi Bandung – Surabaya Gubeng, KA Lodaya relasi Bandung – Solobalapan, KA Malabar relasi Bandung – Malang, KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong – Kutoarjo.

“Rute favorit pilihan masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Bandung – Surabaya Gubeng, Bandung – Solobalapan, Bandung – Malang, Kiaracondong – Blitar dan tujuan lainnya,” ujarnya.

Ayep mengatakan, tingginya animo masyarakat menggunakan jasa KAI lantaran pelayanan perusahaan dinilai baik.

“Tingginya animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api di masa long weekend ini, disebabkan juga karena keunggulan kereta api sebagai transportasi massal yang aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya,” ujarnya. (dam)

Tags: bandunglibur panjangPT Kereta Api Indonesia Daop 2

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09
Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.