• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Ketua KPU RI Nilai Putusan DKPP Berlebihan dan Berpotensi Dipolitisasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Februari 2024 - 11:48
in Nasional
Mantan Ketua KPU RI yang juga Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro. Foto: Ist

Mantan Ketua KPU RI yang juga Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyebut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik ke ketua dan anggota KPU periode ini adalah hal yang berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.

Pasalnya, DKPP memberi putusan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, namun juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.

BacaJuga:

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran. Ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2.” tegas Juri Ardiantoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Juri kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, karena secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.

“Ketua DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres karena sudah sesuai dengan konstitusi. KPU sudah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Hal itu terlihat jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri,” jelasnya.

Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga menyebut keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.

Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti tidak menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.

“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” tegasnya.

Menutup, Juri Ardiantoro kemudian berharap semua pihak menjaga kondusifitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.

“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi. Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” pungkas Juri.

Diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (dil)

Tags: DKPPJuri ArdiantoroKode Etik Penyelenggara Pemilukpu ripelanggaran etikTKN Prabowo-Gibran

Berita Terkait.

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme
Nasional

WFAJ 2026, 1.200 Peserta Bakal Dukung Program Bagi Penyandang Autisme

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:33
Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat
Nasional

Cegah Perundungan dan Kekerasan, Ketum AIPKI Minta PPDS Diawasi Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Nasional

Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam
Nasional

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU LGBT, Bakal Dibahas di Kongres Umat Islam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01
Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 
Nasional

Dukung Golf Charity, Ketua DPD RI: Bantu Perbaikan Fasilitas Pendidikan 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:31
bowo
Nasional

Prabowo Siap Potong Anggaran Pertahanan demi Hapus Kemiskinan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:29

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12523 shares
    Share 5009 Tweet 3131
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2841 shares
    Share 1136 Tweet 710
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?
Olahraga

Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:31

INDOPOSCO.ID - Didier Deschamps akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Prancis setelah Les Bleus menghadapi Inggris dalam pertandingan...

SelengkapnyaDetails
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.