• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar: Modus Operasi Kejahatan Siber Terus Berkembang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 Januari 2024 - 07:07
in Headline
Ilustrasi - Kejahatan siber. (ANTARA/Shutterstock)

Ilustrasi - Kejahatan siber. (ANTARA/Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, M.H, mengatakan bahwa sistem Perundang-undangan Indonesia belum mengatur secara khusus tentang kejahatan pada media internet atau layanan over the top, dan pada saat bersamaan modus operasi kejahatan siber atau cyber crime cukup beragam serta terus berkembang.

Meski demikian, salah satu acuan hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi dinamika permasalahan tersebut adalah tetap mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru tahun 2024.

BacaJuga:

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

“Modus operasi cyber crime cukup beragam dan terus berkembang, serta berbeda dengan kejahatan konvensional. Sistem Perundang-undangan Indonesia belum mengatur secara khusus tentang kejahatan pada media internet atau layanan over the top. Tetapi salah satu acuan hukum kita bisa mengacu pada UU ITE,” ujar Tasya ketika dihubungi ANTARA pada Senin untuk mengomentari adanya temuan kejanggalan pada akun platform X (dulu Twitter) pasangan calon presiden Pemilu 2024, beberapa hari lalu.

Sebelumnya melalui keterangan resmi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menyatakan temuan kejanggalan tersebut disebabkan ada aktivitas bot spam.

“Saya baru dapat beritanya tadi pagi. Saya sudah kontak ke X. Jadi keyword Mahfud itu, ada yang mengirim pesan spam. Banyak itu bot spam. Ada keyword-nya itu. Ada beberapa, tadi saya lihat,” kata Semuel dalam acara “Ngopi Bareng Dirjen Aptika” di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Bot spam itu secara otomatis menyebarkan pesan spam dengan akun palsu di platform X. Sesuai penjelasan Kantor X Singapura, Dirjen Semuel menyatakan akibat bot spamming, keyword dengan nama Mahfud yang dikirim sebagai pesan spam dianggap tidak layak di platform X.

“X bilang, sudah melaporkan ke saya juga, sudah temukan bot-nya. Itu ada bot spamming. Nah, tiap kali konten memuat kata atau mention @mahfud, terus itu dikategorikan tulisan tidak layak. Karena ada banyak, jadi sama X dibersihkan dulu,” tuturnya.

Dalam komunikasi dengan Kantor X di Singapura, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mendapatkan informasi bahwa saat ini X sudah melakukan pemulihan.

“Tadi jam 08.30 saya telepon dari sini ke Singapura, itu dia bilang lagi recovery. Dia mengakui memang ada bot spam yang menyerang. Jadi per tadi jam 09:00 sudah recover,” tegas dia.

Dirjen Semuel menyatakan tidak mengetahui dari mana akun bot tersebut berasal.

“Saya nggak tahu, dia belum melaporkan. Yang namanya bot pasti bisa dimana aja. Sekarang bot itu nggak ada ruang. Yang pasti platform digital seperti X maupun yang lain itu sudah punya mekanisme untuk mendeteksi bot,” tuturnya.

Mencermati peristiwa tersebut, Tasya menjelaskan bahwa hambatan yang dapat ditemui terkait cyber crime harus dilakukan berdasarkan pencegahan yaitu dengan adanya keamanan siber atau cyber security. Dia juga berharap payung hukum UU ITE tidak sebatas mencakup kegiatan pemanfaatan teknologi informasi, namun semua kegiatan yang memakai jaringan internet, serta instrumen elektronik lainnya sebagai wujud dari cyber security.

“Payung hukum kita tetap dari UU ITE yang terbaru 2024. Dari UU itu harus banyak dukungan, karena sepengetahuan saya AI di Indonesia belum diatur secara khusus, bahkan tidak ada pengaturan yang memang membantu untuk bagaimana peran AI ini sebetulnya bisa dikatakan sebagai sisi positif atau negatif,” tambah dia.

Lebih lanjut Tasya juga menyoroti praktik penegakan hukum, misalnya, yang terkait kejahatan transnasional dengan faktor hukum utama yang terjadi adalah yurisdiksi. Pada era digital ini, Tasya melanjutkan, juga dikenal dengan adanya yurisdiksi virtual.

“Dalam praktik penegakan hukum, kalau saya melihat dari kejahatan-kejahatan yang memang banyak terjadi sekarang ini, kejahatan konvensional sudah banyak ditinggalkan. Sekarang mengarah pada kejahatan secara global baik dalam dunia media sosial, cyber security itu sendiri, atau cyber crime,” imbuh Tasya. (bro)

Tags: Modus Operasi Kejahatan Siberpakar

Berita Terkait.

Yaqut-Cholil-Qoumas
Headline

Yaqut Ditahan, Nama-Nama Lain Mulai Terkuak dalam Skandal Kuota Haji

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:05
Andrie-Yunus
Headline

Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:33
kosmetik
Headline

BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan dengan Klaim Menyesatkan dan Tak Sesuai Norma Susila, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:27
spbu
Headline

Harga Minyak Dunia Tembus USD100 per Barel, Pemerintah Belum Berencana Naikkan BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:50
one
Headline

Konflik Timur Tengah Memanas, F1 Resmi Batalkan GP Bahrain dan GP Arab Saudi

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:07
Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions
Headline

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Senin, 16 Maret 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.