• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Sebelum Terbitkan Aturan Teknis Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Uji Publik

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Januari 2024 - 00:30
in Ekonomi
pasirco

Ilustrasi pasir laut. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR dari Fraksi PKS, Amin AK mendesak pemerintah melakukan uji publik sebelum berencana menerbitkan peraturan teknis terkait ekspor pasir laut atau pengelolaan hasil sedimentasi laut pada bulan Maret 2024.

Ia menekankan, perlunya melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan aktivis lingkungan dalam uji publik tersebut, agar aturan yang dihasilkan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat nelayan.

BacaJuga:

24 Mahasiswa Rasakan Langsung Kehidupan Pekerja Migas di Rig Pertamina Drilling

Potensi 724 MMBOE, Pertamina Siapkan Pengembangan MNK Rokan

Baja China Banjiri Indonesia, KADI Mulai Usut Impor Galvanis

Sebab terjadi polemik di sekitar izin ekspor pasir laut, yang diperhalus pemerintah menjadi ‘pengelolaan hasil sedimentasi laut’ dan diduga melibatkan kepentingan pihak tertentu.

“Ekspor pasir laut lebih banyak mudhorotnya, dibanding dengan manfaatnya,” kata Amin dalam keterangannya diterima, Jumat (12/1/2024).

Aktivitas tersebut dinilainya tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama para nelayan. “Pengerukan pasir laut bahkan dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Ia mencatat adanya potensi konflik kepentingan, seperti dalam kegiatan penambangan pasir laut di Provinsi Aceh yang diduga operator penambangan dimiliki seorang pejabat negara.

Ia mengkritik, kurangnya konsistensi dan ketegasan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pengerukan pasir laut di wilayah remote (sulit dijangkau).

Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut tidak, hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, namun dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif pada nelayan. (dan)

Tags: eksporpasir laut

Berita Terkait.

idtc
Ekonomi

24 Mahasiswa Rasakan Langsung Kehidupan Pekerja Migas di Rig Pertamina Drilling

Rabu, 16 September 2026 - 08:35
rokan
Ekonomi

Potensi 724 MMBOE, Pertamina Siapkan Pengembangan MNK Rokan

Rabu, 16 September 2026 - 08:25
baja
Ekonomi

Baja China Banjiri Indonesia, KADI Mulai Usut Impor Galvanis

Rabu, 16 September 2026 - 02:20
PLTMGU Lombok Peaker
Ekonomi

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17
kdmp
Ekonomi

Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Selasa, 15 September 2026 - 16:19
Magnifina PHR Tingkatkan Pendapatan Pembudidaya Ikan hingga 55,95 Persen
Ekonomi

Magnifina PHR Tingkatkan Pendapatan Pembudidaya Ikan hingga 55,95 Persen

Selasa, 15 September 2026 - 13:49

OLAHRAGA

hardiyanto
Olahraga

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 16 September 2026 - 09:30

​INDOPOSCO.ID – Kontingen Jakarta Barat (Jakbar) mengukir sejarah baru di Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) DKI Jakarta 2026. Untuk pertama...

SelengkapnyaDetails
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1655 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.