• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pulo Bunta Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 11 Januari 2024 - 18:08
in Nusantara
Kejari-Aceh-Besar

Jaksa Kejari Aceh Besar bersama terpidana korupsi dana desa di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi Amiruddin, mantan keuchik atau kepala desa, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp411 juta, ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G mengatakan terpidana Amiruddin dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

BacaJuga:

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 49 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Basril seperti dilansir Antara, Kamis (11/1/2024).

Terpidana Amiruddin merupakan mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.

Selain dipidana tiga tahun penjara, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.

Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebelum dieksekusi ke Lapas Banda Aceh, terpidana dijemput di rumahnya di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada. Selanjutnya, terpidana dibawa ke klinik kesehatan Kejati Aceh guna menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Basril.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menangguhkan penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena sakit.

“Setelah diperiksa oleh tim dokter klinik kesehatan di Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, selanjutnya terpidana Amiruddin dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman,” kata Basril G. (wib)

Tags: Amiruddinkasus korupsi dana desaKejari Aceh BesarlapasMantan Kepala Desa

Berita Terkait.

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 
Nusantara

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22
Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia
Nusantara

Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:01
bc2
Nusantara

Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 49 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13
bc
Nusantara

Sepanjang Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo Amankan 67 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:33
gempa
Nusantara

Gempa Bumi M 4,7 Guncang Majene di Sulsel, Getaran Dirasakan Hingga Makasar dan Pangkep

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:30
bc4
Nusantara

Bea Cukai Gresik dan Pemkab Lamongan Sita 9.108 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2366 shares
    Share 946 Tweet 592
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko
Olahraga

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40

INDOPOSCO.ID - Kemenangan Timnas Prancis 2-0 dari Timnas Maroko dalam babak perempat final Piala Dunia 2026 harus dibayar mahal. Penyerang...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.