• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terima Suap, Mantan Dirut RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 10 Januari 2024 - 23:55
in Headline
Dede-Hasan-Basri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Dede Hasan Basri karena terbukti menerima gratifikasi dan suap pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2022.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Hasan Basri dengan pidana hukuman selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Jarot Widiyatmono ketika membacakan putusan terdakwa Dede Hasan Basri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu petang.

BacaJuga:

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Dalam putusan, majelis hakim dengan anggota Glorious Anggundoro dan Djoko Soepriyono turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan pidana pokok tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali jabatan sebagai Direktur RSUD Sumbawa, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pemimpin BLUD pada RSUD Sumbawa,” ucap dia.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, ada sedikit penambahan dalam amar putusan hakim terkait dengan uang pengganti kerugian keuangan negara. Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,47 miliar subsider 2 tahun kurungan pengganti.

“Turut menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Terkait dengan penambahan uang pengganti kerugian keuangan negara, hakim ad hoc Djoko Soepriyono menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memaksa sesuai yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang fee dari pihak rekanan penyedia barang melalui saksi Muhammad Zainuri telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Djoko.

Terkait dengan keterlibatan saksi Muhammad Zainuri yang merupakan tenaga honorer pada RSUD Sumbawa terungkap sebagai pelengkap unsur pidana pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitas sebagai Direktur RSUD Sumbawa.

“Sesuai dengan fakta persidangan, secara psikis Muhammad Zainuri berada dalam tekanan terdakwa agar mengumpulkan dan menagih fee dari pihak rekanan. Muhammad Zainuri sebagai tenaga honorer tidak bisa berbuat apa pun mengingat perintah itu langsung dari terdakwa sebagai Direktur RSUD Sumbawa,” ujarnya.

Dengan menguraikan pertimbangan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,47 miliar yang dibebankan kepada terdakwa diterangkan dalam amar putusan berasal dari setoran saksi Muhammad Zainuri maupun beberapa pegawai honor lainnya.

“Sesuai dengan fakta persidangan terungkap bahwa dari hasil penarikan atau penagihan fee dari para pihak rekanan disetorkan kepada terdakwa, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi terdakwa,” ucap dia. (bro)

Tags: Badan Layanan Umum DaerahgratifikasiMantan Dirut RSUD Sumbawasuap

Berita Terkait.

eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58
hanif
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
tpst
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:30
Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol
Headline

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:06
Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”
Headline

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.