• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ironis! Developer di Padang Bangun Perumahan di Lahan Sawah Produktif

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 10 Januari 2024 - 11:55
in Nusantara
Pembangunan perumahan di lahan sawah produktif di Keluraham Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. (yasril/indopos.co.id)

Pembangunan perumahan di lahan sawah produktif di Keluraham Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. (yasril/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah untuk melindungi sawah produktf dari usaha alih fungsi lahan dari pengembang di Kota Padang, Sumatera Barat, akan sia-sia meski hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2019 sebagai dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

BacaJuga:

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 itu sudah dimulai pada 2019 lalu melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 8 provinsi lumbung pangan Indonesia di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat.

Namun faktanya, berdasarkan investigasi indopos.co.id ditemukan lahan’lahan sawah produktif di Kota Padang beralih fungsi menjadi perumahan, seperti yang terjadi di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Ironisnya, lahan yang akan dibangun perumahan dan dipasarkan oleh PT DMM itu berdiri di atas lahan sawah produktif, dan di lahan itu tampak padinya sedang menguning dan siap untuk dipanen.

Komplek perumahan yang dibangun oleh developer PT DMM itu terletak di jalan raya Lubuk Minturun-Siteba yang selama ini dikenal sebagai daerah lumbung padi di Kota Padang.

”Biasanya petani di sini bisa panen tiga kali dalam setahun,” ujar Ujang seorang warga setempat kepada indopos.co.id, Rabu (10/11/2023).

Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pengembang perumahan PT DMM tersebut karena pembangunannya tidak melibatkan warga sekitar.

”Kami tidak tahu siapa pengambang yang membangun perumahan ini,” cetusnya.

Namun demikian, dia berharap kepada Dinas Tata Ruang Kota Padang dan BPN untuk lebih selektif memberikan izin pembangunan perumahan di lahan sawah produktif tersebut.

”Kami tidak tahu apakah sudah ada izin dari pihak terkait,namun kami berharap bapak bapak yang diatas sebaiknya sebelum mengeluarkan izin pembangunan, dilihat dulu ke lokasi bukan asal keluarkan izin saja,” pintanya.

Sementara Kepala BPN Kota Padang Alim Bastian yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan perumahan di lahan sawah produktif tersebut.

”Kami akan chek dulu dinda, apakah lahan itu masuk dalam LSD (Lahan Sawah Dilindungi) atau bukan,” ujar Alim. (yas)

Tags: DeveloperLahan Sawah ProduktifpadangperumahanPT DMM

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Perkuat Benteng Anti Rokok Ilegal, Edukasi Menjangkau Warga hingga Pelosok Yogyakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:02
E-book
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Aceh Luncurkan E-Book dan Infografis Komoditas Ekspor dan Impor Aceh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:13
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57
BC
Nusantara

Perkuat Benteng Pengawasan di Aceh, Bea Cukai Kolabrasi Lintas Instansi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Pengiriman 1,76 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:44
Menyelam
Nusantara

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut lewat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3530 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.