• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Bebas Haris-Fatia, Komnas: Sinyal Positif Terhadap Pembela HAM

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Januari 2024 - 11:05
in Headline
Vonis-Bebas-co

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berfoto bersama usai menerima vonis bebas dalam kasus Lord Luhut. Foto: Instagram/@azharharis

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, putusan majelis hakim berintegritas dan ketajaman pertimbangan dalam pembuatan putusan yang memvonis bebas keduanya. Sekaligus memberikan angin segar bagi aktivis HAM.

BacaJuga:

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

“Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif, bagi perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Atnike dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Vonis bebas tersebut berdampak baik bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, penting pula menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan itu tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan.

Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui surat dengan Nomor 644/PM.00/AC/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023.

Dalam surat itu dinyatakan, tindakan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Hal ini dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti, dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Selain itu, pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif, bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Atnike.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, setelah keduanya mengupas konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. (dan)

Tags: FatiaHariskasus pencemaran nama baikKomnas HAMLuhut Binsar PandjaitanMenko MarvesVonis Bebas

Berita Terkait.

KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1278 shares
    Share 511 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.