• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Bebas Haris-Fatia, Komnas: Sinyal Positif Terhadap Pembela HAM

Redaksi by Redaksi
Selasa, 9 Januari 2024 - 11:05
in Headline
Vonis-Bebas-co

Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berfoto bersama usai menerima vonis bebas dalam kasus Lord Luhut. Foto: Instagram/@azharharis

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, putusan majelis hakim berintegritas dan ketajaman pertimbangan dalam pembuatan putusan yang memvonis bebas keduanya. Sekaligus memberikan angin segar bagi aktivis HAM.

“Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif, bagi perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Atnike dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Vonis bebas tersebut berdampak baik bagi hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Namun, penting pula menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan itu tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan.

Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melalui surat dengan Nomor 644/PM.00/AC/V/2023 tertanggal 19 Mei 2023.

Dalam surat itu dinyatakan, tindakan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Hal ini dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti, dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Selain itu, pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif, bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Atnike.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, setelah keduanya mengupas konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. (dan)

Tags: FatiaHariskasus pencemaran nama baikKomnas HAMLuhut Binsar PandjaitanMenko MarvesVonis Bebas
Previous Post

KemenKopUKM: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Berdampak Signifikan ke UMKM

Next Post

Atasi Byar-Pet, PLN: Power Wheeling Mendesak Diberlakukan

Related Posts

suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
mbg
Headline

Kasus Keracunan MBG Tembus 16.109 Orang, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Anak

Rabu, 5 November 2025 - 12:01
riau1
Headline

Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid

Rabu, 5 November 2025 - 08:05
Next Post
Pegawai-PLN-co

Atasi Byar-Pet, PLN: Power Wheeling Mendesak Diberlakukan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.