• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 9 Januari 2024 - 19:50
in Nasional
freddy

Terdakwa Lian Silas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/1/2024). (ANTARA/Firman)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa,” kata Mashuri selaku tim JPU saat sidang lanjutan terdakwa Lian Silas di PN Banjarmasin, Selasa.

BacaJuga:

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

DPD RI Desak Penanganan Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi di NTT Serius

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa.

Oleh karena itu, semua keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara : PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela.

Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucapnya.

Diketahui terdakwa Lian Silas didakwa pasal berlapis oleh JPU, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika.

Adapun jeratan pidananya Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas diantaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar. (bro)

Tags: Ayah Gembong Narkoba Fredy PratamaEksepsihakimjaksa

Berita Terkait.

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nasional

DPD RI Desak Penanganan Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi di NTT Serius

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:45
Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Nasional

Menko PMK Pastikan Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:02
Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Potong Kerumitan, Layanan Pemerintah untuk UMKM Disiapkan Lebih Transparan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:35
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3780 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.