• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan Bawaslu Jakpus Terhadap Gibran Sudah Tepat, Pengamat Ungkap 2 Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Januari 2024 - 23:45
in Headline
bran

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai menjalani klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Jakpus. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai tepat memutuskan aksi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Ketentuan yang dilanggar yakni, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, ada sejumlah alasan dijatuhkannya putusan pelanggaran tersebut. Salah satunya, yang bersangkutan merupakan peserta pemilu 2024.

BacaJuga:

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Meski putusan yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pelanggaran pemilu. Namun, aksi pembagian susu gratis itu terjadi saat masa kampanye.

“Mengapa Bawaslu bisa memutuskan itu? Karena 1. Sudah masuk tahapan kampanye, 2. Gibran adalah peserta pemilu yakni calon wakil presiden,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Putusan Bawaslu itu menyebut Gibran melakukan pelanggaran atas perda DKI Jakarta. Selanjutnya direkomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya.

“Jadi, sekalipun dinyatakan kegiatan itu bukan kampanye, tapi karena ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di masa kampanye, maka di sinilah kewenangan Bawaslu berlaku,” ujar Ray.

Beda halnya bila terjadi di luar tahapan pemilu. Maka Bawaslu, tentunya, tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Di sisi lain, aturannya ada pada pergub DKI Jakarta. Dalam bahasa lain, yang dilanggar adalah pergub DKI tentang keramaian di CFD. Hanya saja, apa sanksi yang dapat ditetapkan, tidak disebutkan dalam aturan pergub itu.

“Mungkin karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menyertakan rekomendasi sanksi. Pernyataan melanggara itu sendiri sudah merupakan teguran terhadap Gibran,” ucapnya.

“Dalam bahasa lain, Gibran diputus melanggar pergub DKI oleh Bawaslu Jakarta Pusat berhubungan dengan keramaian di CFD,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran terjadi pada 3 Desember 2023. (dan)

Tags: Bawaslu JakpusGibranPengamatPutusan Bawaslu Jakpus

Berita Terkait.

anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan
Headline

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52
Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12
Perry
Headline

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor MoneterĀ 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor MoneterĀ 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1435 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3025 shares
    Share 1210 Tweet 756
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.