• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan Bawaslu Jakpus Terhadap Gibran Sudah Tepat, Pengamat Ungkap 2 Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 Januari 2024 - 23:45
in Headline
bran

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai menjalani klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Jakpus. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai tepat memutuskan aksi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat car free day (CFD) sebagai pelanggaran. Ketentuan yang dilanggar yakni, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, ada sejumlah alasan dijatuhkannya putusan pelanggaran tersebut. Salah satunya, yang bersangkutan merupakan peserta pemilu 2024.

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Meski putusan yang diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pelanggaran pemilu. Namun, aksi pembagian susu gratis itu terjadi saat masa kampanye.

“Mengapa Bawaslu bisa memutuskan itu? Karena 1. Sudah masuk tahapan kampanye, 2. Gibran adalah peserta pemilu yakni calon wakil presiden,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Putusan Bawaslu itu menyebut Gibran melakukan pelanggaran atas perda DKI Jakarta. Selanjutnya direkomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjutinya.

“Jadi, sekalipun dinyatakan kegiatan itu bukan kampanye, tapi karena ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan di masa kampanye, maka di sinilah kewenangan Bawaslu berlaku,” ujar Ray.

Beda halnya bila terjadi di luar tahapan pemilu. Maka Bawaslu, tentunya, tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Di sisi lain, aturannya ada pada pergub DKI Jakarta. Dalam bahasa lain, yang dilanggar adalah pergub DKI tentang keramaian di CFD. Hanya saja, apa sanksi yang dapat ditetapkan, tidak disebutkan dalam aturan pergub itu.

“Mungkin karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menyertakan rekomendasi sanksi. Pernyataan melanggara itu sendiri sudah merupakan teguran terhadap Gibran,” ucapnya.

“Dalam bahasa lain, Gibran diputus melanggar pergub DKI oleh Bawaslu Jakarta Pusat berhubungan dengan keramaian di CFD,” tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Aksi bagi-bagi susu oleh Gibran terjadi pada 3 Desember 2023. (dan)

Tags: Bawaslu JakpusGibranPengamatPutusan Bawaslu Jakpus

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.