• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bentuk Pos Pengaduan Pelanggaran HAM Pemilu 2024, Ini Ruang Lingkupnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Januari 2024 - 17:05
in Nasional
Komnas-HAM--co

Ilustrasi Komnas HAM Foto: Komnas HAM untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komnas HAM RI telah membuka Pos Pengaduan bagi seluruh pihak yang merasa dilanggar Hak Asasi Manusia-nya. Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu 2024, Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ruang lingkup dari Pos Pengaduan Komnas HAM terbatas pada hak pilih kelompok rentan.

Juga, lanjut dia, hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024, intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi, netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat kemanan, maupun aparat intelijen.

BacaJuga:

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

“Sejauh ini, Komnas HAM RI memperoleh informasi bahwa akan ada beberapa pihak yang akan menyampaikan pengaduan dalam waktu dekat. Keduanya terkait dengan perkara penganiayaan yang dialami oleh warga sipil oleh oknum aparat negara,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan, Kamis (4/1/2023).

Ia mengatakan, saat ini Komnas HAM RI masih menunggu konfirmasi dari para pengadu dan akan menginformasikan lebih lanjut jika pengaduan telah disampaikan. “Komnas HAM RI membatasi diri untuk tidak masuk pada persoalan teknis kepemiluan, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), maupun sengketa hasil Pemilu,” katanya.

“Komnas HAM RI tidak bermaksud mengambil alih wewenang lembaga lain, baik Bawaslu, Pengadilan, atau Mahkamah Konstitusi, yang telah diberi mandat oleh Undang-undang untuk menangani pelanggaran atau sengketa kepemiluan,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut dia, Komnas HAM RI membuka kemungkinan akan menerapkan mekanisme rujukan, jika ada aduan-aduan yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain. Dengan demikian, pengadu mendapatkan penyelesaian secara lebih efektif, sebab ditangani oleh lembaga yang lebih relevan. (nas)

Tags: Hak Konstitusional Warga NegaraKomnas HAM RIPemilu 2024Pos Pengaduan

Berita Terkait.

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik
Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas
Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.