• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Tak Ambil Pusing Soal Rencana TKN Lapor ke DKPP

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 3 Januari 2024 - 13:33
in Headline
cawapres-no-urut-2-co

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat tampil dalam Debat Cawapres 2024. Foto: Instagran/@tknfanta

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tak ambil pusing, soal rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) melaporkan jajarannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul pengusutan kasus dugaan pelanggaran kampanye Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey, rencana pelaporan tersebut merupakan hal wajar. Seperti halnya penanganan temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran telah sesuai perundang-undangan.

“Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut,” kata Sonny di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

“Sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan, pelanggaran pemilu berdasarkan Undang Undang,” tambahnya.

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar menyebut, rencana laporan jajaran komisioner Bawaslu Jakpus karena tidak profesional. Menurutnya, Gibran saat hadir di car free day bukan tindakan kampanye, seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” ujar Fritz secara terpisah baru-baru ini di Jakarta.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi. Gibran dijadwalkan bakal kembali dipanggil untuk klarifikasi hari ini di Bawaslu Jakpus.

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Karenanya disinyalir merupakan kegiatan kampanye.

Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bunyinya, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selain itu, terancam melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (dan)

Tags: BawasluCawapresDKPPGibran Rakabuming RakaKasus Pelanggaran KampanyePemilu 2024
Previous Post

Presiden Jokowi dan Mentan Amran Hadiri Kegiatan Pembinaan Petani dan Penyuluh Se-Jawa Tengah

Next Post

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: Berkas Firli Bahuri Diteliti Kembali

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Firli-Bahuri-3-co

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya: Berkas Firli Bahuri Diteliti Kembali

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.