• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM : UNHCR Harus Penuhi Hak Pengungsi Rohingya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 29 Desember 2023 - 22:02
in Headline
unhcr

Para pengungsi Rohingya di Aceh. Foto: Dok Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) tetap memberikan pemenuhan hak dasar kepada ratusan pengungsi Rohingya di Aceh.

Komnas HAM telah melakukan, serangkaian proses pemantauan terkait keberadaan pengungsi luar negeri etnis Rohingya di Provinsi Aceh dari November sampai Desember 2023.

BacaJuga:

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing telah bertemu dengan para pengungsi Rohingnya, untuk memastikan akses mereka terhadap makanan, kesehatan dan tempat yang aman.

“Kami merekomendasikan agar UNCHR dan IMO bekerja, untuk menyediakan kebutuhan dasar terhadap pengungsi, dan memastikan teepenuhinya kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya tersebut,” kata Uli dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Proses pemantauan tersebut menitikberatkan pada aspek penanganan pengungsi, serta dinamika sosial yang muncul berupa aksi penolakan dari sejumlah masyarakat terhadap pengungsi Rohingya.

Proses pemantauan terhadap penanganan pengungsi tersebut dilakukan, sesuai dengan mandat Pasal 76 jo Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.

“(Merekomendasikan) terutama makanan, air bersih, dan akses fasilitas kesehatan,” jelas Uli.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kepolisian melakukan penegakan hukum secara adil, terhadap praktik-praktik penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang, yang diduga terjadi di pengungsi Rohingya di Aceh.

“Berdasar dugaan kami ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia,” ujar Uli. (dan)

Tags: pengungsiRohingyaunhcr

Berita Terkait.

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan
Headline

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Jumat, 3 April 2026 - 23:18
IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya
Headline

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Jumat, 3 April 2026 - 16:35
phe
Headline

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Jumat, 3 April 2026 - 16:06
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.